Kabar Karawang

Pemkab Karawang Ajukan Ruislag, tak Kuat Mall Ciplaz Hanya Bayar Sewa Rp 50 Juta Pertahun

Pemkab Karawang ajukan ruislag karena merasa rugi atas lahan yang disewa Mall Ciplaz.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
Pemkab Karawang ajkan ruislag atas lahan yang digunakan Mall Ciplaz di Jalan Tuparev Karawang Barat, Kabupaten Karawang, krena biaya sewa yang terlalu murah. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang berupaya untuk mendapatkan ruislag (tukar) aset tanah yang dipakai oleh Mall Ciplaz (Ramayana) seluas 4.985 meter.

Langkah itu dilakukan mengingat nilai sewa pertahunnya dianggap terlalu kecil, hanya Rp 50 juta.

"Iya kami lagi berupaya untuk ruislag, karena nilanya sewanya kecil, itu perjanjian dulu sejak tahun 2004 selama 30 tahun yang berakhir pada tahun 2034 mendatang. Nilainya sewa pertahunnya 4.000 dolar jika dikonversikan sekitar Rp 50 jutaan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Arief Bijaksana Maryugo, Selasa (31/1/2023).

Arief menjelaskan, dari sekitar 1,5 hektare lahan Mall Ciplaz keseluruhan, ada 4.985 meter persegi lahan Pemkab Karawang yang posisinya strategis berada di bagian depan mall.

Sejak lama pihaknya mengupayakan ada peningkatan nilai sewa. Karena kalau pihak mall hanya membayar sekitar Rp 50 jutaan pertahun dinilai terlalu kecil.

"Karena sulit buat jadi naik sewa, maka sejak tahun 2019 lalu kami mengajukan untuk ruislag tanah kepada perusahaan yang memakai lahan pemkab itu," ungkapnya.

Baca juga: Tangis Pilu Warga Desa Citaman Karawang saat Rumahnya Dihancurkan Untuk Proyek Tol Japek 2

Dikatakan Arief, harga tanah ditaksir pada tahun 2019 lalu sebesar Rp 46 miliar.

Artinya, pihak mal bisa mengalihkan lahan itu ke lokasi lain sesuai harga taksir.

"Jadi kami mengajukan untuk tukar lahan (ruislag) tersebut dengan lahan yang berada di lokasi strategis senilai Rp 46 miliar. Kami pun sudah mengajukan lokasi lahan-lahan penukarnya," kata Arief.

Baca juga: Tiga Mata Elang di Karawang Ditangkap Usai Bacok Warga dengan Parang saat Tarik Kendaraan

Saat ini, pihak mall yakni PT. Jakarta Intiland sedang mempelajari usulan ruislag dari Pemkab Karawang, termasuk menghitung harga tanah pemkab yang dipakainya saat ini.

Arief mengungkapkan, proses pengajuan ruislag ini akan berlangsung lama, karena nantinya juga harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Karawang.

"Pada prinsipnya kami ingin perjanjian kerjasama antara pihak mall dan pemkab ini menguntungkan dan ada manfaatnya. Karena, faktanya memang kita masih membutuhkan lahan-lahan yang lokasinya strategis untuk membangun perkantoran pemerintahan," tandasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved