Berita Jakarta
Heru Budi Hartono Kasih Tiga Nama Calon Sekda DKI Jakarta yang Lolos Seleksi ke Mendagri
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah memberikan tiga nama calon Sekda DKI Jakarta yang lolos seleksi ke Mendagri.
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Rendy Renuki
WARTAKOTALIVE.COM, CILINCING - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono angkat suara terkait surat dari panitia seleksi (pansel) perihal tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) yang lolos seleksi.
Heru mengatakan bahwa ketiga nama tersebut telah diberikan ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI).
"Sudah saya berikan ke Mendagri, tanya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," ujar Heru saat ditemui usai peninjauan masyarakat stunting atau gizi buruk di RPTRA Triputra Persada Hijau, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (31/1/2023).
Saat ditanya perihal waktu pengumuman keputusan oleh Presiden Jokowi, Heru mengaku belum mengetahui.
"Kalau kapan diumumkan oleh Pak Presiden, saya belum tahu," kata Heru.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tiga nama yang lolos sebagai calon Sekda DKI. Mereka mampu menyingkirkan tiga kandidat lainnya dalam tes manajerial dan sosial kultural (asesmen) pada Kamis (26/1/2023) lalu.
“Daftar nama tiga besar hasil akhir seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, Dhany Sukma, Michael Rolandi Cesnanta Brata,” kata Ketua Pansel Terbuka JPT Sekretaris Provinsi Jakarta Suhajar Diantoro.
Baca juga: Tiga Nama Calon Sekda DKI Jakarta yang Lolos Seleksi Telah Diberikan ke Menteri Dalam Negeri
Hal itu disampaikan Suhajar melalui surat pengumuman Nomor 4 tahun 2023 tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Surat itu telah ditetapkan Suhajar pada Jumat (27/1/2023) lalu.
“Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov DKI Jakarta ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Suhajar. (m36)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News