Polisi Tembak Polisi

Bantah Dalil Soal Pisau yang Dibawa Dari Magelang, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Sebut JPU Sesat Logika

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf jalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat.

Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf bacakan duplik atau tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dupliknya, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf membantah kesimpulan JPU terkait kliennya yang membawa pisau dari rumah Magelang.

Baca juga: Sidang Duplik Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Hari Ini, Berikut Faktanya

Baca juga: Kuasa Hukum Kuat Maruf: Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Imajinasi Picisan Jaksa

Baca juga: Baca Pleidoi, Kuat Maruf: Di Media Sosial, Saya Dituduh Berselingkuh Dengan Ibu Putri

Bahkan, tim penasihat hukum menyebutkan bahwa kesimpulan itu merupakan logika yang keliru dan sesat.

Sebab, tim JPU telah menyimpulkan bahwa tindakan Kuat membawa pisau dapur merupakan peristiwa yang tidak perlu dibuktikan karena sudah diketahui umum.

"Dalil penuntut umum adalah dalil yang sesat dan suatu logika yang keliru," kata penasihat hukum Kuat, Romy Alfius.

BERITA VIDEO: Pihak Kuat Ma'ruf akan Sampaikan Duplik dalam Sidang: Intinya Kami Tolak Tuntutan Jaksa

Menurut Romy, pisau yang dibawa Kuat Maruf bukan untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melainkan untuk melindungi diri.

"Alasan terdakwa Kuat Maruf membawa pisau dapur semata-mata untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di Rumah Duren Tiga Nomor 46," tutur Romy.

Kemudian, Romy mengatakan bahwa pisau itu tak dibawa ke Rumah Duren Tiga, tapi ditinggal di mobil.

"Perlu ditegaskan bahwa pisau tersebut berada di tas dan tidak dibawa ke Rumah Duren Tiga, hanya disimpan di mobil Lexus LX," terang Romy.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved