Polisi Tembak Polisi

Bantah Bawa Pisau dari Magelang, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Sebut Kesimpulan JPU Sesat Logika

Terdakwa Kuat Ma'ruf membantah kesimpulan jaksa soal kliennya yang membawa pisau dari rumah Magelang saat membacakan duplik atau tanggapan replik JPU.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WartaKota/Yulianto
Terdakwa Kuat Ma'ruf membantah kesimpulan jaksa soal kliennya yang membawa pisau dari rumah Magelang saat membacakan duplik atau tanggapan replik JPU. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Kuat Ma'ruf bacakan duplik atau tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (31/1/2023).

Dalam dupliknya, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf membantah kesimpulan jaksa soal kliennya yang membawa pisau dari rumah Magelang. 

Bahkan tim penasihat hukum (PH) menyebutkan kesimpulan itu merupakan logika yang keliru dan sesat.

Sebab, tim JPU telah menyimpulkan bahwa tindakan Kuat membawa pisau dapur merupakan peristiwa yang tidak perlu dibuktikan karena sudah diketahui umum.

"Dalil penuntut umum adalah dalil yang sesat dan suatu logika yang keliru," ujar penasihat hukum Kuat, Romy Alfius.

Baca juga: Sidang Putusan atau Vonis Majelis Hakim atas Terdakwa Kuat Maruf akan Digelar 14 Februari Mendatang

Baca juga: Korban Pemerkosaan yang Dilakukan Mantan Pacar di Tambora Kini Kerap Mengigau Ketakutan

Menurut Romy, pisau yang dibawa Kuat Ma'aruf bukan untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melainkan untuk melindungi diri.

"Alasan terdakwa Kuat Ma'aruf membawa pisau dapur semata-mata untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di Rumah Duren Tiga Nomor 46," katanya.

Kemudian Romy mengatakan, pisau itu tak dibawa ke Rumah Duren Tiga, tapi ditinggal di mobil.

"Perlu ditegaskan bahwa pisau tersebut berada di tas dan tidak dibawa ke Rumah Duren Tiga, hanya disimpan di mobil Lexus LX," ucapnya. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved