Liga 1

Tujuh Pelaku Pelemparan Bus Persis Solo Dilarang Masuk ke Stadion Indomilk Arena Seumur Hidup

Polisi tetapkan sebanyak tujuh pelaku pelemparan bus Persis Solo di Tangerang menjadi tersangka, yakni MR, HK, IA, FS, MFM, DH, dan GR.

TribunTangerang/Rafsanzani Simanjorang
Tommy Kurniawan selaku Panpel Persita Tangerang 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Manajemen Persita Tangerang memberikan efek jera bagi suporter yang berbuat rusuh dan merusak nama Tangerang.

Imbas pelemparan bus tim Persis Solo yang dilakukan oknum suporternya, tak hanya hukuman pidana yang akan diterima oleh tujuh oknum suporter yang ditetapkan jadi tersangka.

Oknum suporter yang melempari bus Persis Solo dilarang datang ke Stadion Indomilk Arena, Tangerang, seumur hidup.

Sanksi sosial lainnya turut diberikan oleh manajemen Persita.

"Kami memang sudah memberikan hukuman kepada suporter yang terlibat pelemparan itu, yaitu dilarang masuk stadion seumur hidup. Kami akan screening dan akan pajang fotonya di sekitar stadion," kata Tommy Kurniawan selaku Panpel Persita Tangerang, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Polisi Sedang Mendalami Peran Tujuh Tersangka Pelemparan Bus Tim Persis Solo

Baca juga: Imbas Pelemparan Bus Tim Persis Solo, Izin Menggelar Pertandingan Bola di Indomilk Arena Dievaluasi

Baca juga: 7 Pelaku Pelemparan Bus Persis Solo Ditetapkan Tersangka, Motifnya Balas Dendam

Tommy berujar bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim peserta Liga Indonesia untuk tidak memberikan ruang para pelaku untuk masuk ke stadion jika hukumannya dari penjara selesai.

Sebelumnya, diberitakan sebanyak tujuh pelaku pelemparan bus Persis Solo di Tangerang ditetapkan kepolisian menjadi tersangka.

Ketujuh pelaku itu, yakni MR, HK, IA, FS, MFM,DH, dan GR.

Kejadian pelemparan tersebut terjadi pada Minggu pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Tangerang, tepatnya di antrian pintu masuk tol.

Dari keterangan ketujuh oknum suporter Persita, terungkap motif pelemparan ke bus tim milik Kaesang Pengarep tersebut.

BERITA VIDEO: Viral! Hendak Bacok Korban Pakai Parang, Aksi Begal di Gambir Digagalkan Sekuriti

Hal ini diungkap oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers pengungkapan kasus pelemparan bus tim Persis Solo di halaman Polres Tangsel.

"Motif dari pelemparan ini adalah terkait dengan balas dendam dari suporter Persita. Karena pada pada waktu Persita main tandang ke Solo, ada kegiatan yang menurut keterangan dari oknum suporter Persita tersebut ada sweeping dari suporter Persis Solo. Sehingga saat Persis Solo tandang ke Persita dilakukan pembalasan berupa aksi pelemparan terhadap bis ofisial ataupun pemain Persis Solo," kata Faisal.

Faisal berujar bahwa sebelum melakukan penyerangan, oknum suporter tersebut sempat berkumpul, dengan otak penyerangan MR dan HK.

"Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan," ucap Faisal.

Kini, ketujuh tersangka dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. 

Ancaman hukumannya yakni lima tahun 6 bulan penjara.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved