Pencabulan

Rekaman Suara Desahan Kiai Pelaku Pencabulan Santriwati Diperdengarkan, 3 Pengacara Mundur: Malu

Kiai Fahim yang menjadi tersangka kasus pencabulan sejumlah santriwatinya, kini ditinggalkan 3 pengacaranya, setelah suara rekaman desahannya bocor

Istimewa/ Serambinews
Fahim Mawardi atau Kiai Fahim, tersangka pelaku pencabulan santriwatinya kini ditinggalkan 3 pengacaranya setelah penyidik memperdengarkan rekaman suara desahan diduga Kiai Fahim saat melakukan aksi bejatnya 

WARTAKOTALIVE.COM -- Pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2, Jember, Jawa Timur, Muhammad Fahim Mawardi atau Kiai Fahim yang menjadi tersangka kasus pencabulan sejumlah santriwatinya, kini ditinggalkan 3 pengacaranya.

Tiga pengacara yakni Didik Muzanni, Andy Cahyono Putra, dan Alananto mengundurkan diri usai penyidik mengonfrontasi rekaman suara desahan pria yang diduga merupakan Kiai Fahim saat sedang melakukan aksi bejatnya.

"Dalam pemeriksaan tambahan tanggal 24 Januari, penyidik mengonfrontasi soal rekaman suara desahan diduga Ustaz Fahim dengan seorang saksi. Ya, sampai di rekaman suara itu," kata Didik, Sabtu (28/1/2023).

Tim kuasa hukum dari Tripel A Lawfirm/Legal Consultant tersebut memberikan surat pengunduran dirinya ke Fahim pada Sabtu, 28 Januari 2023.

Andy menyebut kalau ia, Didik, dan Alananto tercatat menjadi kuasa hukum tersangka sejak Jumat, 6 Januari 2023.

Mereka kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri setelah penyidik mengonfrontasi soal rekaman suara desahan saat Fahmi menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa, 24 Januari 2023.

Baca juga: Dilaporkan Istri karena Diduga Lecehkan Santriwati dan Ustazah, Kiai Fahim Resmi Ditahan

Meski begitu, ia tidak mau menyampaikan pendapatnya lebih jauh karena kasus Kiai Fahim kini sudah ditangani oleh pengacara baru, yaitu Nurul Jamal Habaib dan Edi Firman dari Kabupaten Bondowoso.

Didik Cs sendiri memutuskan untuk mundur karena adanya perbedaan cara pandang perkara antara timnya dengan kedua pengacara asal Kabupaten Bondowoso tersebut.

“Mempertahankan situasi ini malu, lebih baik kami mundur,” pungkas Didik.

 Selain itu, Jamal dan Edi juga disebut-sebut kerap melakukan tindakan tanpa koordinasi kepada sesama tim kuasa hukum Kiai Fahim.

“Harusnya sebagai tim ada koordinasi dan tetap di bawah koordinasi Didik Muzanni. Namun praktiknya seringkali melakukan langkah yang tidak diketahui kita," kata Andy.

Fahim dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf I UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHPidana.
 
"Ancaman hukuman pencabulan maksimal 15 tahun, ancaman hukuman kekerasan seksual 12 tahun, dan ancaman hukuman KUHPidana penjara 7 tahun," jelas Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo.

Baca juga: Bechi  Divonis 7 Tahun Atas Dugaan Pemerkosaan Sejumlah Santriwati, Istri Triak ke Hakim: Zalim

Hery menyampaikan, penerapan pasal berlapis tersebut berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan yang menemukan bukti dan petunjuk terjadinya tindak pencabulan maupun kekerasan seksual oleh Fahim.
 
Terdapat empat orang perempuan yang dianggap menjadi korban. Identitas korban meski hanya inisial dan gambaran latar belakang tidak disebutkan dengan pertimbangan polisi merasa kasus ini tergolong isu sensitif.
 
 "Peristiwanya terjadi pada bulan Desember 2022, dan bulan Januari 2023. Korban empat orang tidak saya sebutkan namanya. Tersangka modusnya melakukan pencabulan korban di ruang studio pesantren. Tersangka sedang kami tahan," ulas Hery.
 
Terdapat 10 barang bukti yang disita polisi. Termasuk karpet studio, handphone, laptop serta CCTV.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved