Hakim Agung Sebut RUU Hukum Perdata Internasional Mendesak Disahkan

“Kami selaku praktisi mengharapkan adanya UU HPI, terutama menghadapi globalisasi saat ini," ujar Haswandi di Jakarta, Senin (30/1).

Editor: Ahmad Sabran
HO
Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Haswandi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Semakin banyak kontrak-kontrak bisnis antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang bersinggungan hukum Indonesia dengan hukum asing membuat Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (UU HPI) mendesak disahkan.

Demikian dikatakan Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Haswandi.

Haswandi mengatakan, adanya RUU HPI yang memuat 69 pasal ini akan sangat membantu tugas hakim dan peradilan ketika menyelesaikan sengketa yang kaitannya dengan hukum asing.

“Kami selaku praktisi mengharapkan adanya UU HPI, terutama menghadapi globalisasi saat ini," ujar Haswandi di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Haswandi yang juga merupakan ahli manajemen ini mengungkapkan, banyak sekali kasus berkaitan dengan HPI menyangkut perdagangan, kontrak bisnis, yang ada unsur asingnya.

"Saya lihat ada 69 pasal (dalam RUU HPI) hal yang penting-penting sudah masuk. Cuma menurut saya, mungkin perlu diatur aturan mandatory rules dan overriding mandatory rules agar tidak ada lagi konflik antar aturan hukum. Ini harus ada batas-batasnya dan dalam praktiknya nanti tidak ada keragu-raguan mana yang harus didahulukan,” harap pria yang memiliki keahlian di bidang perdata karena pernah diberikan amanah sebagai ketua tim penyusun handbook pelaksanaan eksekusi di seluruh pengadilan negeri di Indonesia.

Baca juga: Serahkan ke Pengembang, Pemprov DKI Jakarta Lepas Tangan Program DP 0 Rupiah Tahun 2023

Sebelumnya, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham Tudiono mengakui ada beberapa tantangan dalam penyusunan RUU HPI ini. Utamanya, perihal tingkat pemahaman dan kesadaran publik memahami RUU HPI dan proses pembentukannya secara bersama-sama.

Ia menegaskan sudah waktunya Indonesia memiliki RUU HPI. Mengingat telah banyak negara yang sejak lama memiliki aturan hukum hal-hal berkaitan dengan asing, seperti Jepang, Thailand.

Baca juga: Buruan, Promo Beli Hunian di Cluster Laguna of Shila at Sawangan Bisa Dapat Tiket Konser BLACKPINK

“Tantangan utamanya adalah determinasi bagaimana memproses RUU ini dikawal betul dari waktu ke waktu dengan targetnya supaya tepat (waktu) dan disiplin. Naskah Akademiknya harus selesai. Penyiapan konsepsi RUU-nya itu juga diselesaikan walaupun dalam pembahasan itu agak berat ya. Kemudian pembahasan antar kementerian, target berikutnya harmonisasi," tutupnya.

  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved