Penculikan Anak
Bikin Resah, Polisi Minta Masyarakat tak Asal Share Info Pesan Berantai Penculikan Anak di Medsos
Saat ini publik tengah dibuat resah oleh pesan berantai berisi penculikan anak. Bagi orangtua ini tentu sesuatu yang menyeramkan.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Saat ini pesan berantai di WhatsApp Group (WAG) mengenai penculikan anak ramai menjadi perbincangan di masyarakat, tentu dengan informasi itu banyak masyarakat yang resah dan khawatir.
Menanggapi adanya informasi tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan masyarakat tak perlu gelisah terkait informasi yang beredar itu, namun ia juga menekankan agar tetap waspada dan mengawasi anaknya.
"Ada gak ada isu penculikan itu tetap harus waspada terhadap anak-anaknya. Tapi terpenting tidak usah gelisah," kata Kombes Pol Hengki, Senin (30/1/2023).
Hengki juga menekankan kepada masyarakat, untuk tidak langsung membagikan pesan berantai yang didapat terutama di WAG ke grup-group lainya.
Ia meminta warga untuk mengkroscek kebenaran itu, sebelum menshare informasi yang didapat.
"Artinya masyarakat yang menerima informasi itu, diteliti dulu dibaca dulu, itu berita hoaks atau berita yang udah lama, jangan cepat menshare atau meneruskan berita-berita yang belum tahu (isinya)," katanya.
Baca juga: Pelaku Penculikan Anak di Gunung Sahari Sering Ajak Main Korban, Beri Uang dan Ngopi di Kedainya
Polres Metro Bekasi Kota telah memiliki layanan call center yang dapat di akses 24 jam.
Oleh karena itu, untuk mengetahui benar tidaknya informasi yang didapat terutama di WAG terkait penculikan anak itu dapat melaporkan informasi itu, untuk segera ditindaklanjuti polisi.
"Kalau ada berita begitu, daripada bingung tanya ke layanan pengaduan kita, layanan pengaduaan kan ada 0813-2636-1995. Masyarakat bisa menanyakan ini benar atau engga," ujarnya.
Meskipun beberapa informasi penculikan anak beredar dan dinarasikan terjadi di Kota Bekasi.
Baca juga: Pelaku Penculikan Anak Diduga Bohong Mengaku Pengawal Bahar Smith hingga Ikut Pelatihan Teroris
Namun, Hengki memastikan jika informasi itu hoaks atau tidak benar. Pihaknya pun juga akan menindaklanjuti terkait informasi itu, tentu penyebarnya bisa dikenakan sanksi UU ITE.
"Tetap, bagi penyebar hoaks bagi mereka yang sering menyebarkan berita hoaks atau berita bohong yang tidak benar itu ada sanksi pidananya, UU ITE itu ada, ancaman cukup berat, lima tahun," ucapnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News