Berita Video
VIDEO Jaksa Dalam Sidang Replik Tegaskan Terdakwa Sambo Tembak Brigadir J
JPU memastikan terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Vicky Uswatun Hasanah | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak eks ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1).
Dikutip dari Tribunnews.com, Awalnya jaksa menyoroti tim kuasa hukum Sambo yang menyebut bahwa Sambo tidak ikut menembak Brigadir J.
Pihak Sambo ngotot yang menembak Brigadir J hanyalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Jaksa pun menilai tim kuasa hukum Ferdy Sambo sangat tidak profesional.
"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional, tidak berpikir konstruktif. Logika berpikirnya terkalahkan, yang berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang di hadapan persidangan," ujar jaksa di ruang sidang.
Baca juga: VIDEO : Anak Basuh Kaki Ibunda, Tanda Bakti Sepekan Sambut Cap Go Meh
Jaksa menjelaskan, Bharada E sudah menyampaikan dengan tegas, jelas, dan tanpa kebohongan ketika memberikan keterangan.
Berdasarkan versi Sambo, dirinya memerintahkan Bharada E dengan kalimat, "hajar, Chad."
Namun, Bharada E mengungkapkan kalau dirinya disuruh menembak Brigadir J, bukan menghajar, dengan kalimat, "woi kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woi, kau tembak."
"Kemudian saksi Richard Eliezer menembak korban Yosua dengan menggunakan senpi jenis Glock-17 hingga (Yosua) terjatuh," tutur jaksa.
Jaksa mengatakan, setelah Brigadir J terjatuh, Ferdy Sambo menghampirinya. Sambo dipastikan oleh jaksa ikut menembak Brigadir J.
Baca juga: VIDEO Kampoeng Ranah Minang Hadir di Jatinegara, Menu Masakan Sumbar Lengkap Tersedia
"Lalu terdakwa menghampiri korban Ferdy Sambo yang sudah jatuh dan menggunakan senpi, menembak ke arah korban. Yang dapat dipastikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak," jelasnya.
Ferdy Sambo sendiri sudah menjalani sidang tuntutan di mana jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup.
Jaksa menilai Sambo tidak memiliki faktor yang meringankan dalam kasus tersebut.
Tuntutan Ferdy Sambo
Vonis Ferdy Sambo
Pleidoi Ferdy Sambo
tim kuasa hukum Ferdy Sambo
Putri Candrawathi-Ferdy Sambo
VIDEO Pelaku Spesialis Pembobolan Ruko Kosong di Tanjung Priok Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
VIDEO Gegara Ikut Perang Sarung, Seorang Pria Tewas Dibacok Sajam |
![]() |
---|
VIDEO Bule Rusia yang Pamer Alat Kelamin di Gunung Agung Bali Minta Maaf |
![]() |
---|
VIDEO Private Number Merasa Beruntung Bisa Berkarya Bersama The Rain, Aransemen Ulang Lagu 'Tembak' |
![]() |
---|
VIDEO : Dude Herlino Tarik Hikmah Dari Perannya di FTV Ramadan |
![]() |
---|