Berita Video

Belajar dari Pemilu 2019, Ketua KPU Karawang Ogah Petugas Meninggal Kelelahan

PU Karawang melakukan sejumlah langkah dan upaya demi suksesnya penyelengaraan tanpa adanya korban.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ahmad Sabran

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Rabu 14 Februari 2024 menjadi hari dilaksanakannya pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Sedangkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024.

Tentu ini menjadi pengalaman pertama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada pada satu tahun yang sama.

Karena tahun 2019 Pemilu serentak juga, tapi untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk 2024 ini dilanjutkan agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, mulai dari Pemilihan Gubernur, dan Bupati/ Walikota seluruh Indonesia.

Belajar dari tahun 2019 lalu, saat pemilu serentak pertama itu membuat sejumlah petugas kelelahan hingga meninggal dunia. Termasuk di Karawang, ada sebanyak 13 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.

Mengantisipasi hal itu terjadi, KPU Karawang melakukan sejumlah langkah dan upaya demi suksesnya penyelengaraan tanpa adanya korban.

Jurnalis Warta Kota berkesempatan mewawancarai secara eksklusif dengan Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, berikut petikan wawancaranya;

1. Tahun 2024 ini menjadi pengalaman pertama dan diprediksi lebih berat dibandingkan tahun 2019, bagiamana antisipasi terjadinya kelelahan atau meninggal dunia pada petugas pemilu?

Memang pengalaman tahun 2019 itu menjadi hikmah yang didapatkan.  Karena kita tahun tahun 2019 serentak yang akhirnya terdampak pada beban tugas, utamanya pada saat penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS).

Kalau pemungutan pukul 07.00 sampai 13.00 dapat teratasi ya selesai. Tapi kan penghitungan itu butuh waktu panjang. Di Karawang sampai 13 petugas meninggal, memang usia umur tidak ada yang tahu ya tapi yang jelas saudara-suadara kita meninggal masih dalam rentan kerja sebagai KPPS.

Ini yang membuat kita harus membenahi format lebih baik ke depan agar tidak terulang kembali.

Langkah kami sebenarnya sudah banyak menerima informasi alternatif yang akan dipilih diterapkan oleh KPU RI, sebagai pelaksana kami ditingkatan kabupaten/ kota sudah ada beberapa skema, seperti dibuat dua panel pada penghitungan suara.

Petugas KPPS ini dibagi dua, panel pertama khusus menghitung suara pilpres dan DPD. Panel kedua khusus menghitung DPR series DPR RI, provinsi, dan kota/ kabupaten.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved