Judi Online

12 Operator Situs Judi Online Ditangkap Polisi, Perannya Isi Saldo hingga Tarik Uang dari Rekening

Sebanyak 12 orang operator judi online diamankan Dittipidsiber Bareskrim Polri. Mereka menghubungkan member untuk mengisi deposito dan menarik uang.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
bbc Indonesia
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan 12 orang operator situs judi online dimana mereka bertugas menghubungkan member untuk mengisi deposito dan menarik uang. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Sebanyak 12 orang yang bertugas sebagai operator judi online diamankan Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan 12 tersangka tersebut memiliki peran menghubungkan member untuk mengisi deposito dan menarik uang.

"Memang server yang digunakan untuk permainan judi berada di luar negeri. Mereka hanya menghubungkan pemain di Indonesia ke seseorang di luar negeri," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).

Reinhard juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas keempat tersangka yang menjadi DPO, mereka berinisial ST, PTS, AN, dan LR.

Baca juga: Raisa Gelar Konser di SUGBK, Iwan Fals Pesan Supaya Tidak Takut Tampil di Venue Besar dan Bersejarah

Lebih lanjut, Reinhard menyebutkan situs judi online yang memasang iklan di situs milik pemerintah bernama www.mastertogel78.live.

Reinhard mengungkapkan bahwa situs www.mastertogel78.live merupakan hasil dari pengembangan dari situs becklink beberapa waktu yang lalu. 

"Ini juga yang mastertogel sebenarnya juga adalah hasil pengembangan kami dari backlink juga. Dari beberapa situs pemerintah yang disusupi oleh iklan-iklan judi online," katanya.

Barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan judi online kali ini, ialah sembilan unit laptop, 36 unit ponsel, empat unit router, dan dua boks kartu perdana. 

Baca juga: Hadapi Ancaman Resesi Global 2023, Pelaku UKM Diajak Bangun Optimisme Cari Peluang Bisnis

Selain itu, penyidik telah meminta bank untuk memblokir 20 rekening dengan nilai Rp700 juta sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved