Layanan Paspor

Masyarakat Senang, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Hadirkan Fast Track, Layanan Paspor Sehari Jadi

Masyarakat yang hendak bikin paspor senang, karena sekarang tersedia layanan fast track di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
warta kota/gilbert sem sandro
Dua wanita cantik senang mendapat paspor baru dengan mudah di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, hanya nunggu beberapa saat langsung jadi lewat layanan fast track, Kamis (26/1/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta menghadirkan layanan pembuatan paspor sehari jadi.

Layanan yang berlokasi di Area Perkantoran Lantai 4 Gedung Parkir Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ini dapat digunakan oleh pemohon penggantian paspor yang masa berlaku paspornya habis kurang dari enam bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.

"Layanan cepat (fast track) di Terminal 3 ini kami hadirkan di Bandara Soekarno-Hatta, untuk melayanai penumpang-penumpang yang paspornya kurang dari enam bulan atau memerlukan paspor cepat untuk berangkat," ujar Tito kepada awak media, Kamis (26/1/2023).

"Untuk memaksimalkan program ini, kami bekerja sama dengan Angkasa Pura II dan PT JAS untuk membuka pelayanan percepatan bagi penumpang," imbuhnya.

Tito menerangkan, layanan paspor sehari jadi tersebut dibuka setiap hari alias Senin sampai Minggu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB.

Baca juga: WNA di Indonesia Kini Bisa Divaksin Covid-19, Wajib Punya KITAS, KITAP, Izin Tinggal, dan Paspor

Program fast track tersebut tidak memerlukan pemohon untuk melakukan pendaftaran secara daring atau online.

Sebab masyarakat dapat datang langsung (walk in) ke pelayanan percepatan paspor di area parkir Terminal 3 internasional tersebut.

"Layanan ini dipastikan langsung jadi dalam satu hari atau bisa selesai kepengurusannya di hari yang sama, khusus untuk pergantian paspor," katanya.

Baca juga: Kantor Imigrasi Jakarta Timur Layani Permohonan Percepatan Paspor melalui Program Express Passport

"Kalau untuk paspor hilang, ya itu harus ada proses BAP-nya, ini dikhususkan untuk pergantian paspor yang sudah habis masa berlakunya saja," imbuhnya.

Tito menargetkan, konter program fast track tersebut dapat melayani sebanyak 100 masyarakat ataupun pemohon per harinya.

Hal itu diharapkan, agar semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan kemudahan pelayanan keimigrasian tersebut.

Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sedang melayani pembuatan paspor.
Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sedang melayani pembuatan paspor. (warta kota/gilbert sem sandro)

"Adapun biaya yang dikenakan untuk proses percepatan penggantian paspor di layanan fast track ini sebesar Rp 1 juta," ucapnya.

"Artinya, tarif paspor biasa dikenakan Rp350 ribu ditambah Rp 1 juta biaya percepatan dan untuk paspor elektronik sebesar Rp 550ribu ditambah Rp 1 juta," jelas Muhammad Tito Andrianto.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved