KDRT

Lihat Istri Chatting-an Sambil Senyum, Suami Cemburu hingga Marah Besar, Jari Sang Istri Dikapak

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penganiayaan dilakukan suami yang berstatus siri menggunakan kapak.

Editor: Feryanto Hadi
Dok. TribunnewsTangerang
Kasus KDRT Viral Tangerang. Seorang suami kapak jari istrinya karena diliputi rasa cemburu 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG-- Seorang suami di Tigaraksa berinisial SRN (42) tega menganiaya istrinya, NH (33), dengan kapak hingga jari putus.

Kejadian itu berawal SRN cemburu saat mendapati istrinya itu chat mesra dengan pria lain.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penganiayaan dilakukan suami yang berstatus siri menggunakan kapak.

Adapun peristiwa itu terjadi di di Kampung Suka Karya, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Cerita Lengkap Aiptu AR Ajak Rekannya Sesama Polisi Setubuhi Istrinya, Berujung Ditahan Propam

Baca juga: Viral Wisata Karang Kontol di Sukabumi, Sudah Ada Sejak Ratusan Tahun Lalu, Diminati Turis Asing

"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujar Zain dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (24/1/2023) sekira pukul 06.10 WIB.

Pelaku cemburu karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria lain berinsial PIL sambil tertawa-tawa sendiri.

"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," katanya.

 Lanjut Zain, anggota Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan adanya KDRT tersebut langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SRN.

Baca juga: Namanya Sama dengan Penyuap Sahat Simanjuntak, Penjual Kerupuk Kaget Rekeningnya Diblokir KPK

"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," ucap Zain.

Menurutnya, usai melakukan menganiaya istrinya dengan kapak, si suami berusaha melukai badan sendiri menggunakan pisau dan gunting.

Namun, sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan tidak dilakukan rawat inap.

Pelaku pun disangkakan pasal 44 UU Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 KUHPidana. 

Baca juga: Baca Pleidoi, Putri Candrawathi: Brigadir J Ancam Akan Bunuh Anak-anak Saya

Baca juga: Detik-detik Pria di Kuningan Dihajar dan Diusir Warga setelah Tepergok Selingkuhi Istri Pak Kades

Istri Siri Ditikam Suami karena Cemburu

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved