Korupsi

Kejari Tangkap Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Karena Korupsi

Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan AK selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Rangga Baskoro
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan AK selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan barang milik daerah (BMD) 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan AK selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemanfaatan barang milik daerah (BMD).

AK yang menjabat pada periode 2016-2019 itu, diduga menyalahi aturan saat menerbitkan surat Ijin Pemanfaatan Lahan kepada Koperasi Saung Bekasi di Desa Babelan Kota, seluas 5 ribu meter persegi, pada 2016 lalu.

"AK kami tetapkan tersangka sejak Jumat ini dan kami lakukan penahanan hingga 20 haru kedepan untuk proses penyidikan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi Siwi Utomo saat melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2023).

Penahanan AK merupakan tindak lanjut penanganan kasus setelah sebelumnya Kejari menangkap NH selaku ketua Koperasi Saung Bekasi sebagai pengguna aset daerah tersebut.

Dalam hal ini, AK menyalahgunakan kewenangannya untuk menerbitkan ijin penggunaan lahan kepada Koperasi Saung Bekasi meski tidak memiliki legalitas.

"Hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Penggunaan barang milik daerah," ucapnya.

Baca juga: Korupsi Rp1 Miliar, Pimpinan LKM BUMD Karawang Ditahan Kejaksaan

Selain itu, tidak ada dokumen berupa surat perjanjian antara Dinas Pertanian dengan Koperasi Saung Bekasi atas kerjasama pemanfaatan aset milik daerah.

Akibatnya, NH yang memanfaatkan lahan untuk pengelolaan parkir di pasar ikan higienis itu, memperoleh keuntungan pribadi yang tak pernah disetorkan ke kas daerah.

"Penggunaan lahan dilakukan sejak 2016 hingga 2022. Diduga akibat hal tersebut, kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp973 juta," ujar Siwi.

Baca juga: KPK Bakal Setop Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E Jika Tak Cukup Bukti

Tersangka AK dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, Subsider Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (abs)


 
 
 

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved