Polisi Tembak Polisi
Jaksa Penuntut Umum Tuntut Agus Nurpatria Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Agus Nurpatria ditutut 3 tahun penjara serta denda Rp 20 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan amar tuntutan terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
"Memohon kepada Majelis Hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurang selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa.
Baca juga: Jaksa Menuntut Anak Buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Dinilai Berbohong di Sidang, Agus Nurpatria Ancam Laporkan
Baca juga: Agus Nurpatria Bantah Hendra Kurniawan Halangi Keluarga Melihat Jenazah Brigadir J
Selain itu, jaksa juga menuntut Arif denda Rp 20 juta.
"Denda sebesar 20 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Agus Nurpatria melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
BERITA VIDEO: Jokowi Bantu Seorang Ibu Tak Mampu Bayar Biaya Kuliah Anaknya
Dalam dakwaan jaksa atas perkara ini sebelumnya, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo.
Agus Nurpatria dan 5 polisi lainnya itu dikatakan jaksa menuruti perintah Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
polisi tembak polisi
Agus Nurpatria
Jaksa Penuntut umum (JPU)
Brigadir J
Ferdy Sambo
PN Jakarta Selatan
LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|
H-1 Wawancara Richard Eliezer dengan Kompas TV, Ronny Klaim Telah Berkomunikasi dengan LPSK |
![]() |
---|