Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta oleh JPU

Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara oleh JPU dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Hendra Kurniawan dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu Hendra Kurniawan juga dituntut denda Rp 20 Juta subsider 3 bulan penjara.

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Jaksa 

Selain itu, jaksa juga menuntut Hendra Kurniawan denda sebesar Rp 20 juta.

"Denda sebesar 20 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ungkapnya.

Baca juga: Hendra Kurniawan Kesal Diviralkan Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J

Baca juga: Hendra Kurniawan Tak Menampik Kabareskrim Diduga Terlibat Kasus Tambang Ilegal: Kan Faktanya Begitu

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Dalam dakwaan jaksa atas perkara ini sebelumnya, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan dan lima polisi lainnya itu dikatakan jaksa menuruti perintah Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas. (m41)
 
 
 
 


Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved