KDRT
Bripka HK Polisi Polsek Pondok Aren Akhirnya Jadi Tersangka, Diduga Lakukan KDRT pada Istri
Seorang anggota polisi Polsek Pondok Aren, Bripka HK, jadi tersangka KDRT pada istri. Kini, yang bersangkutan terancam penjara empat bulan.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bripka HK, seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Pondok Aren resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bripka HK ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis terhadap istrinya, Imelda Sinambela
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Bripka HK ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan, Rabu (24/1/2023).
“Benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 45 (2) dengan ancaman empat bulan penjara,” kata Trunoyudo, Jumat (27/1/2023).
Hingga saat ini, Bripka HK masih menjalani pemeriksaan oleh Subdit Renajta Unit IV Polda Metro Jaya.
Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan ( SP2HP) dari Penyidik Reskrimum, kuasa hukum Imelda Sinambela, Tris Haryanto mengatakan Bripka HK telah ditetapkan tersangka.
Baca juga: Aniaya Istri hingga Selingkuh, Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Dijatuhi Sanksi Demosi 4 Tahun
Baca juga: Terseret Dugaan KDRT dan Perselingkuhan, Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Jalani Sidang Etik
“Bripka HK telah ditetapkan dan diperiksa sebagai TSK, kemudian penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, selain ditetapkan tersangka, Bripka HK juga akan menjalani sidang kode etik terkait laporan yang dilakukan istrinya. Rencananya akan digelar pada 31 Januari 2023.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News