Kabar Artis

Tamara Bleszynski Digugat di PN Jakarta Selatan Setelah Diduga Merugikan Saudara Kandung Rp 4 Miliar

Pemain film dan sinetron Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski, saudara kandungnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada masalah apa?

Dokumentasi Tamara Bleszynski
Pemain film dan sinetron Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski, saudara kandungnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain film dan sinetron Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ryszard Bleszynski diketahui sebagai saudara kandung Tamara Bleszynski.

Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski terkait perkara dugaan wanprestasi (ingkar janji).

Pemain film dan sinetron Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski, saudara kandungnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemain film dan sinetron Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski, saudara kandungnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Instagram @tamarableszynskiofficial)

Gugatan perdata Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski dilayangkan ke pengadilan pada 13 Januari 2023 dan terdaftar di nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. 

Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan, gugatan dugaan wanprestasi terhadap Tamara Bleszynski ini dilatarbelakangi biaya pengobatan Zbigniew Bleszynski, ayahnya. 

Perkara itu bermula pada tahun 2001 saat Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski sepakat membiayai pengobatan ayahnya bersama-sama.

Baca juga: Perkara Biaya Pengobatan Sang Ayah, Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung hingga Puluhan Miliar

Baca juga: Tamara Bleszynski Berupaya Dapat Hak Warisan Ayahnya yang Diduga Digelapkan, Apa Kata Edward Akbar?

Baca juga: Tamara Bleszynski Melaporkan 3 Pelaku yang Diduga Menggelapkan Aset Propertinya ke Polisi, Apa Saja?

Namun kesepakatan itu tidak berjalan sesuai perjanjian awal hingga Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan diketahui, Ryszard Bleszynski mengalami kerugian senilai Rp 4.022.335.099.

Ada pula kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103.051,83 setelah Tamara Bleszynski disebutkan belum membayar ke Ryszard Bleszynski sampai gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525,92.

Pemain film dan sinetron Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski, saudara kandungnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemain film dan sinetron Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski, saudara kandungnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dokumentasi Tamara Bleszynski)

Jika kerugian sebesar USD 51.525,92 itu diinvestasikan dalam bentuk deposito, Ryszard akan mendapat keuntungan Rp 4.022.335.099.

Sementara kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (atau setara Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000). 

Pengadilan juga menyita 200 lembar saham Hotel Bukit Indah Puncak di kawasan Ciloto, Cipanas, Cianjur, atas nama Tamara Bleszynski berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 sebagai milik Ryszard Bleszyski. (m30)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved