Khilafatul Muslimin

Pimpinan Khilafatul Muslimin Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Ajarkan Anti Pancasila

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota (PN) Kota Bekasi

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Budi Sam Law Malau
Kompas TV/Roma Afria Idham
Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota (PN) Kota Bekasi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota (PN) Kota Bekasi pada Selasa (24/1/2023) kemarin.

Dalam sidang putusan tersebut, Abdul Qadir dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, karena terbukti menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Tak hanya Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditetapkan bersalah, namun 10 orang terdakwa lainnya yang merupakan anggota Khilafatul Muslimin juga diputus bersalah oleh PN Kota Bekasi.

Amir Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Abu Salma mengatakan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, 11 orang terdakwa bersalah karena dianggap bertentangan dengan pancasila.

"Salah satu amar putusannya yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menjadi pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila," kata Abu Salma, Kamis (26/1/2023).

Adapun 10 terdakwa lainnya yang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Kota Bekasi, diantaranya Indra Fauzi divonis 6 tahun penjara, Muhammad Hidayat divonis 7 tahun penjara, Abdul Aziz 6 tahun penjara, Faisol 5 tahun penjara.

Baca juga: Kejari Kota Bekasi Terima Berkas Perkara Khilafatul Muslimin serta Uang Tunai Rp 2 miliar

Ahmad Sobirin 5 tahun penjara, Imron Najib 5 tahun penjara, Suryadi Wironegoro 5 tahun penjara, Muhammad Hasan Albana 5 tahun penjara, Nurdin 5 tahun penjara, dan Hadwiyanto Moeriandono juga 5 tahun penjara (divonis di PN Karawang).

Seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 59 ayat 4 huruf c Jo pasal 82 A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang Jo pasal 55 Ke 1 KUHP dan ketiga Pasal 5 ayat (1) undang undang Nomor 10 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ke 1 KUHP.

Ajukan Banding 

Setelah menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, 11 terdakwa termasuk diantaranya Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja mengajukan banding atas putusan yang mereka terima.

"Ya jadi, Hakim kan menanyakan mau banding atau pikir-pikir atau menerima, kemudian semua terdakwa menyatakan bandinglah,"kata Abu Salma.

Abu Salma menjelaskan, banding yang dimaksud bukanlah semata-mata tidak menerima putusan hakim.

Baca juga: Polda Metro Tangkap Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin di Lampung

Baca juga: Dikawal Ketat, 10 Tersangka Khilafatul Muslimin Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi

Namun, ingin berdakwah bahwa Khilafatul Muslimin tidak menentang ajaran Pancasila.

"Kenapa banding? Bukan berarti tidak menerima putusan, dalam arti kita sepakat ingin berdakwah dan menjelaskan kebenaran khilafatul muslimin," ucapnya.

Adapun informasi yang didapat oleh Abu Salma sidang banding akan digelar pada Selasa (31/1/2023) mendatang di Pengadilan Tinggi Kota Bekasi.

Jadwal itu sesuai dengan waktu yang diberikan oleh Majelis hakim kepada pada terdakwa yang melakukan banding. (JOS).
 
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News


Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved