Electronic Road Pricing

MTI Ingatkan Pemprov DKI Jakarta soal Tarif ERP Tidak Berorientasi pada Keuntungan Daerah

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengingatkan Pemprov DKI Jakarta soal tarif electronic road pricing (ERP) tak berorientasi pada keuntungan.

Tribunnews.com
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan pada MTI Djoko Setijowarno mengingatkan Pemprov DKI Jakarta soal tarif jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) tidak berorientasi pada keuntungan daerah. 

Karena itu manajemen tersebut harus diimplementasikan untuk mengatasi kebutuhan transportasi yang semakin meningkat, akibat dari pertumbuhan jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi,

Seiring dengan adanya tuntutan atas efisiensi penggunaan ruang perkotaan, termasuk ruang jalan, yang sifatnya adalah sumber daya terbatas.

“Perubahan paradigma dari strategi menyediakan menjadi memanajemen dalam merespon kebutuhan transportasi harus disadari adalah hal yang penuh tantangan, karena artinya adalah tidak semua orang dapat diakomodasi kepentingannya,” ungkapnya.

Meskipun demikian, kata dia, hal ini tidak dapat terhindarkan untuk dilakukan di kawasan perkotaan yang tantangan utamanya adalah keterbatasan ruang, baik ruang perkotaan maupun ruang jalan.

Dia menyebut, ERP sebagai konsep kebijakan manajemen transportasi sesungguhnya telah relatif umum dan dikenal secara global, namun masih relatif baru di Indonesia.

Diketahui, Pemerintah DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta masih menggodok payung hukum sistem ERP dengan tarif Rp 5.000 sampai Rp 19.000. Regulasi yang disusun adalah Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Raperda tersebut saat ini telah masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) oleh DPRD DKI Jakarta.

"Kalau belum jadi Perda, ya penerapannya belum bisa diimplementasikan. Jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi yang memang diperlukan saat ini,” kata Syafrin. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved