Berita Nasional

Dituding Melawan Perintah Firli soal Formula E, Deputi Penindakan Karyoto Santai Diadukan ke Dewas

Karyoto mengaku akan mematuhi jika nanti dirinya diperiksa oleh Dewas KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E.

Editor: Feryanto Hadi
kOMPAS.TV
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengaku tak masalah dirinya dilaporkan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

Karyoto menyebut, pelaporan atas dirinya ke Dewas KPK oleh lembaga swadaya masyarakat atau LSM tak membuatnya menjadi takut.

Karyoto mengaku akan mematuhi jika nanti dirinya diperiksa oleh Dewas KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E.

"Saya sebagai objek yang diperiksa, saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa, ya tidak ada masalah," kata Karyoto di Jakarta, Rabu (25/1/2023), dikutip dari Kompas.tv

Baca juga: Pujian Jokowi kepada Heru Budi soal Sodetan Ciliwung Bikin Anies Dihujat, NasDem Bongkar Fakta Lain

Baca juga: Sempat Buron, Eks Panglima GAM Izil Azhar Tiba di KPK dengan Tangan Diborgol

Namun demikian, Karyoto enggan berkomentar lebih lanjut soal pelaporan tersebut.

Sebab, menurutnya, penanganan pelaporan terhadap dirinya itu adalah wewenang Dewas KPK.

"Saya kan dituduh, saya dilaporkan oleh LSM, kembali ke Dewas saja bagaimana nanti proses pembuktiannya," ujar Karyoto.

Dituduh melawan perintah atasan

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyelidikan Endar Priantoro serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, dilaporkan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Mereka berdua dilaporkan karena diduga melawan perintah atasan, terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaran Formula E di Jakarta yang Jakarta masih dipimpin Gubernur Anies Baswedan.

"Ya benar, sedang dipelajari oleh Dewas," kata anggota Dewas KPK Harjono, saat dikonfirmasi mengenai pelaporan Endar dan Karyoto, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Tito Karnavian Minta Penegak Hukum Tak Selidiki Kepala Daerah, Bikin Moral Jatuh karena Takut

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, menyebut pelapor berasal dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, Haris tidak ingat nama LSM tersebut.

"Pelapornya sebuah LSM, lupa namanya," ujar Haris, Selasa (24/1/2023).

Berdasarkan informasi sumber Tribunnews, Endar dan Karyoto dilaporkan karena enggan menaikkan status penanganan Formula E dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Buka Peluang PKS Gabung Koalisi Gerindra-PKB, Fadli Zon: Semakin Banyak Makin Bagus

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved