Pencurian

OJK Buka Suara Terkait BCA Tolak Ganti Rugi Pencurian Tukang Becak

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK buka suara terkait pihak BCA yang menolak ganti rugi dalam kasus pencurian yang dilakukan tukang becak.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK buka suara terkait pihak BCA yang menolak ganti rugi dalam kasus pencurian yang dilakukan tukang becak.

Diketahui sebelumnya uang seorang nasabah sebesar Rp320 juta raib dicuri oleh tukang becak melalui BCA.

Seorang tukang becak bernama Setu di Surabaya, Jawa Timur menguras uang sebanyak Rp 320 juta dari rekening nasabah BCA, Muin Zachry.

Tukang becak ini mengambil uang dengan berpura-pura sebagai Muin dan membawa kartu ATM BCA, buku tabungan, dan KTP korban ke teller kantor cabang BCA Indrapura, Surabaya.

Pelaku berpura-pura menjadi korban lalu menggunakan dokumen tersebut dan meniru tanda tangannya untuk menarik uang sebesar Rp 320 juta dari rekening BCA.

Saat ini tukang becak dan otak pencurian tersebut sudah diringkus Kepolisian.

Baca juga: Promo Starbucks Coffee Pesona Square, Dapat Diskon 10 Persen dengan Kartu Debit BCA

Terkait hal tersebut BCA pun menolak memberikan ganti rugi kepada korban lantaran dianggap merupakan kelalaian korban.

Menurut Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Market Conduct, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito, pihaknya masih akan melakukan pendalaman atas kasus hukum tersebut.

Hal ini dilakukan untuk memperoleh kecukupan informasi dan inti permasalahan dalam peristiwa pencurian uang tersebut.

"Kami akan meminta keterangan para pihak dalam peristiwa tersebut," jawabnya saat dikutip Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Sementara itu, pihak OJK juga mengimbau agar setiap konsumen merahasiakan dan menjaga data terkait kepemilikan mereka dalam industri jasa keuangan, misalnya saldo rekening di bank.

"Hal-hal yang bersifat confidental agar dijaga dengan baik," tambahnya.

Menurutnya, keamanan diperlukan agar dokumen keuangan seorang nasabah tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan konsumen.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved