Vaksinasi Covid19
PPKM Dicabut, Dinkes DKI Jakarta Gencar Gelar Vaksinasi Booster untuk Redam Virus Covid-19
Dinkes DKI Jakarta kini menggencarkan vaksin booster, mengingat PPKM sudah dicabut, namun virus covid-19 tetap ada.
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Walaupun pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun kenyataannya Covid-19 masih ada hingga saat ini.
Oleh karena itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta terus menggenjot vaksinasi Covid-19 khususnya dosis booster.
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama membeberkan pentingnya vaksinasi booster.
"Booster dapat melipatgandakan jumlah antibodi dalam tubuh kita untuk membunuh virus yang masuk," ujar Ngabila melalui pesan singkat WhatsApp kepada Warta Kota, Selasa (24/1/2023).
Ngabila pun menjelaskan bahwa kunci pengendalian Covid-19 adalah imunitas dalam badan.
Ia mengimbau harus dijaga kadar imunitas tersebut dan terus cukup (tinggi). Salah satu caranya adalah dengan vaksinasi booster.
"Vaksinasi booster ini kan juga mencegah kematian akibat Covid-19. Dan akan dinyatakan endemi apabila kasus tinggi, namun tidak ada peningkatan kematian," jelas Ngabila.
Ngabila menyampaikan bahwa vaksinasi booster dapat mencegah adanya long Covid-19 dan kematian.
Baca juga: Dinkes DKI Jakarta Umumkan Vaksin Booster Kedua Bisa Didapatkan Tiket Undangan
Adapun data tahun 2022 di DKI Jakarta yang mengalami kematian akibat Covid-19 (varian omicron) adalah sebagai berikut:
1. 90 persen memiliki komorbid;
2. 95 persen berusia lebih dari 40 tahun (mayoritas 30 tahun ke atas). Hanya 3 dari 618 kematian berusia kurang dari 18 tahun, dan semuanya memiliki komorbid berat seperti kanker dan HIV;
3. 40 persen belum vaksin sama sekali;
4. 80 persen belum booster dosis ketiga;
Baca juga: Vaksin Booster Kedua Lansia Sudah Tersedia, Dinkes DKI Dorong Warga Booster 1 untuk Warga
5. 85 persen meninggal dengan jarak lebih dari enam bulan dari vaksin terakhir.