Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Kuat Maruf: Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Imajinasi Picisan Jaksa
Kuasa hukum Kuat Maruf sebut simpulan jaksa yang menyatakan Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J hanyalah imajinasi picisan jaksa
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tim kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, turut membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kliennya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Dalam pleidoi atau nota pembelaannya, kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menyatakan jaksa penuntut umum tidak melihat perkara sesuai dengan fakta persidangan bahkan menyimpang dari fakta persimpangan.
"Perlu kami sampaikan ringkasan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang telah diperiksa," kata kuasa hukum Kuat Maruf.
"Terdakwa hanyalah sopir merangkap asisten rumah tangga dari keluarga saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi," ujar kuasa hukum.
"Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum, karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan poligraf dan tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi yang menemukan saksi Putri Candrawathi lemas dan tak berdaya akibat kekerasan oleh korban," kata kuasa hukum Kuat Maruf.
Selain itu tim kuasa hukum juga menilai jaksa penuntut umum (JPU) berimajinasi setelah menuntut delapan tahun penjara atas Kuat Maruf terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Baca Pleidoi, Kuat Maruf: Di Media Sosial, Saya Dituduh Berselingkuh Dengan Ibu Putri
Selain itu, dia menekankan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki niat untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa tidak memiliki motif pribadi atas terjadinya pembunuhan terhadap korban. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Daden Miftahul Haq," jelasnya.
Selanjutnya, Irwan mengatakan Kuat Ma'ruf tidak mengetahui pengamanan senjata milik Brigadir J oleh Ricky Rizal.
Menurut dia, Kuat Ma'ruf bahkan tidak pernah bertemu dengan Ferdy Sambo di rumah Saguling yang diduga tempat merencanakan pembunuhan.
"Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan saksi Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam perjalanan dari Magelang menuju rumah Saguling. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," imbuhnya
Sebelumnya terdakwa Kuat Maruf juga membacakan sendiri pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Baca Pleidoi, Kuat Maruf Singgung Pernah Diberi Uang Oleh Brigadir J untuk Bayar Uang Sekolah Anak
Dalam nota pembelaannya, Kuat Maruf mengaku sangat bingung dan tidak percaya atas peristiwa yang terjadi saat ini. Ia juga merasa bingung karena di media sosial dirinya dituding telah berselingkuh dengan Putri Candrawathi.
"Pertama-tama saya ucapkan banyak terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan pleidoi saya sebagai terdakwa," kata Kuat Maruf di hadapan Majelis Hakim.
Putri Candrawathi
Brigadir J
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
polisi tembak polisi
pembunuhan Brigadir J
sidang pembunuhan brigadir J
Kuat Maruf
LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|
H-1 Wawancara Richard Eliezer dengan Kompas TV, Ronny Klaim Telah Berkomunikasi dengan LPSK |
![]() |
---|