Vaksin Booster
Hari ini Dinkes Kota Tangerang Gelar Vaksin Booster kedua Covid-19, Berikut Lokasinya
Mengantisipasi adanya lonjakan kasus covid-19, Pemkot Tangerang akan kembali menggelar vaksin booster mulai hari ini.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Mengantisipasi adanya lonjakan kasus covid-19 di Kota Tangerang, mulai Selasa (24/1/2023) ini digelar vaksin booster.
Sebagai tahap awal, vaksin dosis keempat ini ada sebanyak 13.000 dosis.
Penyaluran vaksin booster ke dua Covid-19 tersebut menyusul SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang telah menyetujui penyaluran vaksin booster Covid-19 dosis kedua kepada masyarakat mulai Selasa (24/1/2023).
"Vaksinasi Covid-19 dosis ke empat sudah bisa diberikan kepada orang dewasa yang usianya 18 tahun ke atas mulai Selasa ini," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni, Senin (23/1/2023).
"Vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua ini akhirnya disalurkan kepada masyarakat, setelah sebelumnya hanya diberikan terbatas untuk tenaga kesehatan (nakes) atau pun warga lanjut usia," imbuhnya.
Dini menyebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster Covid-19 dosis kedua dapat datang dan mengunjungi fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi Covid-19.
"Masyarakat bisa melakukan vaksinasi di fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan ataupun pada pos pelayanan vaksinasi Covid-19," katanya.
Baca juga: Vaksin Booster Kedua Lansia Sudah Tersedia, Dinkes DKI Dorong Warga Booster 1 untuk Warga
Sementara untuk syarat bagi masyarakat yang hendak menjalani Vaksinasi Covid-19 tahap keempat tersebut ialah berusia di atas 18 tahun dan jangka waktu dengan vaksin dosis ke tiga selama enam bulan.
"Ini bisa untuk masyarakat umum, syaratnya umur lebih dari 18 tahun, terus jarak antara booster pertama dan kedua enam bulan," terangnya.
Berikut beberapa puskesmas yang melayani Vaksinasi Covid-19 booster kedua di Kota Tangerang:
1. Puskesmas Cipondoh
2. Puskesmas Sukasari
3. Puskesmas Poris Plawad
4. Puskesmas Neglasari
5. Puskesmas Panunggangan Barat
Baca juga: Warga DKI Jakarta yang Vaksin Booster Pertama 70 Persen, Dinkes Mengaku Harus Lebih Genjot
Sementara untui syarat penerima vaksin Covid-19 booster kedua ialah berikut:
1. Sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap ditambah vaksin booster dosis pertama
2. Memiliki jarak 6 bulan dari suntikan booster pertama
3. Warga berusia minimal 18 tahun
4. Lansia
5. Punya tiket untuk mendapatkan vaksin booster di aplikasi Peduli Lindungi.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News