Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo: Saya Dianggap Bersalah Sejak Awal Pemeriksaan dan Harus Dihukum Berat

Sambo menyatakan nota pembelaaanya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, sia-sia.

Warta Kota/ Yulianto Anto
Terdakwa Ferdy Sambo mengeluhkan caci maki yang ia terima, usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo mengeluhkan caci maki yang ia terima, usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dia pun mengaku frustasi dan putus asa karena hal tersebut.

Hal itu diungkap Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, dengan agenda pembacaan pleidoi alias nota pembelaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Awalnya, Sambo menyatakan nota pembelaaanya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, sia-sia. Sebab, dia terus dicaci-maki hingga mendapatkan tekanan luar biasa, yang membuatnya frustasi dan putus asa.

"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul pembelaan yang sia-sia, karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok, serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga, dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini."

"Acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," tutur Sambo.

Baca juga: Kuwat Maruf: Saya Akui Saya Bodoh, Mudah Dimanfaatkan oleh Penyidik

Sambo mengaku tidak mendapatkan ruang sedikit pun untuk melakukan pembelaan selama di persidangan. Keterangannya sebagai terdakwa pun tak pernah didengar.

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari majelis hakim."

"Rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar, apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," papar Sambo.

Baca juga: Brigadir Yosua Pernah Bantu Biaya Sekolah Anak Kuwat Maruf Saat Menganggur Dua Tahun

Sambo mengaku belum pernah mendapatkan tekanan yang sangat besar seperti yang dialaminya saat ini. Bahkan, dia tak pernah mendapatkan tekanan seperti ini selama 28 tahun bekerja sebagai polisi.

"Belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini," ucap Sambo.

Sambo mengeklaim tidak memiliki hak sebagai terdakwa untuk diperiksa secara objektif. Dia merasa telah dianggap bersalah sejak awal pemeriksaan.

Baca juga: Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Kuwat Maruf: Saya Punya Anak dan Istri

"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan, dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apa pun dari saya sebagai terdakwa," paparnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved