Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo: Saya Dianggap Bersalah Sejak Awal Pemeriksaan dan Harus Dihukum Berat
Sambo menyatakan nota pembelaaanya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, sia-sia.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo mengeluhkan caci maki yang ia terima, usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dia pun mengaku frustasi dan putus asa karena hal tersebut.
Hal itu diungkap Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, dengan agenda pembacaan pleidoi alias nota pembelaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Awalnya, Sambo menyatakan nota pembelaaanya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, sia-sia. Sebab, dia terus dicaci-maki hingga mendapatkan tekanan luar biasa, yang membuatnya frustasi dan putus asa.
"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul pembelaan yang sia-sia, karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok, serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga, dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini."
"Acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," tutur Sambo.
Baca juga: Kuwat Maruf: Saya Akui Saya Bodoh, Mudah Dimanfaatkan oleh Penyidik
Sambo mengaku tidak mendapatkan ruang sedikit pun untuk melakukan pembelaan selama di persidangan. Keterangannya sebagai terdakwa pun tak pernah didengar.
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari majelis hakim."
"Rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar, apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," papar Sambo.
Baca juga: Brigadir Yosua Pernah Bantu Biaya Sekolah Anak Kuwat Maruf Saat Menganggur Dua Tahun
Sambo mengaku belum pernah mendapatkan tekanan yang sangat besar seperti yang dialaminya saat ini. Bahkan, dia tak pernah mendapatkan tekanan seperti ini selama 28 tahun bekerja sebagai polisi.
"Belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini," ucap Sambo.
Sambo mengeklaim tidak memiliki hak sebagai terdakwa untuk diperiksa secara objektif. Dia merasa telah dianggap bersalah sejak awal pemeriksaan.
Baca juga: Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Kuwat Maruf: Saya Punya Anak dan Istri
"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan, dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apa pun dari saya sebagai terdakwa," paparnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. (Igman Ibrahim)
| AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
|
|---|
| AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
|
|---|
| Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
|
|---|
| Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.