Vaksinasi Covid19

Dinkes DKI Jakarta Umumkan Vaksin Booster Kedua Bisa Didapatkan Tiket Undangan

Dinkes DKI Jakarta mengumumkan masyarakat umum sudah bisa vaksinasi Covid-19 booster kedua (dosis keempat).

instagram @divisihumaspolri
Dinkes DKI Jakarta umumkan vaksin booster kedua sudah bisa didapatkan mulai 24 Januari 2023 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengumumkan masyarakat umum sudah bisa vaksinasi Covid-19 booster kedua (dosis keempat).

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama menjelaskan bahwa ketentuan vaksinasi tersebut bagi masyarakat yang berusia lebih dari 18 tahun.

"Booster kedua bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster pertama, tanpa perlu menunggu tiket," ujar Ngabila melalui pesan singkat WhatsApp kepada Warta Kota, Senin (23/1/2023).

Ngabila menjelaskan, pencatatan dilakukan secara manual, sambil menunggu sistem PCare dan PeduliLindungi disiapkan.

Baca juga: Diberikan Mulai 24 Januari 2023, Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua Masih Gratis

Ia juga memastikan bahwa jenis vaksin yang digunakan telah mendapat Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Vaksinasi booster kedua kami berikan minimal enam bulan setelah vaksinasi booster pertama diterima," kata Ngabila.

Ngabila menginformasikan, penerimaan vaksinasi booster kedua dapat dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) wilayah DKI Jakarta.

Selain itu kata Ngabila, masyarakat juga dapat menerima vaksin tersebut di Pos Pelayanan Vaksinasi Covid-19 yang telah tersedia. 

Tak perlu tiket undangan

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril mengatakan, masyarakat umum sudah bisa divaksinasi Covid-19 booster kedua, tanpa perlu menunggu tiket.

“Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket atau undangan."

"Untuk pencatatan masih dilakukan manual, sambil menunggu pcare dan PeduliLindungi disiapkan,” jelas Syahril di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Andi Mallarangeng: Ada yang Resisten dengan Koalisi Perubahan, tapi di Belakang Kami Rakyat

Kementerian Kesehatan memperluas cakupan layanan vaksinasi Covid-19 booster kedua, untuk kelompok masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

Hal ini disampaikan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua Bagi Kelompok Masyarakat Umum, tertanggal 20 Januari 2023.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved