Breaking News:

Kesehatan

95 Persen Balita dan Anak Terkena Campak, 5 Persen Dewasa Bisa Berpotensi Terjangkit

Ngabila Salama menyampaikan bahwa lima persen orang dewasa (usia di atas 18 tahun) masih bisa terkena campak.

Istimewa
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama menyampaikan bahwa lima persen orang dewasa (diatas 18 tahun) masih bisa terkena campak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta melaporkan perkembangan campak pada 95 persen balita dan anak SD.

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama menyampaikan bahwa lima persen orang dewasa (usia diatas 18 tahun) masih bisa terkena campak.

"Cara penularan campak ini sama seperti Covid-19. Dan jauh lebih cepat menular," ujar Ngabila melalui pesan singkat WhatsApp kepada Warta Kota, Senin (23/1/2023).

Ngabila menjelaskan penularan campak dapat melalui udara atau airborne dan droplet lewat permukaan benda.

Selain itu, juga bisa tertular apabila kontak langsung dengan kulit.

Baca juga: Cegah Campak dan Rubella, Jakarta Utara Targetkan Imunisasi untuk 128.242 Anak

Adapun gejala campak yang timbul di antaranya: demam (cukup tinggi karena virus), batuk, pilek, mata merah, dan ruam merah muncul empat hari sesudah awal demam.

"Apabila terkena penyakit campak, nanti diberikan obat pereda gejala dan vitamin A untuk mencegah kebutaan," kata Ngabila.

Kemudian, Ngabila juga mengimbau agar mencegah penyakit campak, dengan imunisasi lengkap campak rubela.

Imunisasi tersebut diberikan sebanyak tiga kali: usia 9 bulan, 18 bulan, dan kelas 1 SD.

Ngabila memastikan, ketiga imunisasi dapat diakses secara gratis di berbagai fasilitas kesehatan (faskes) wilayah DKI Jakarta.

"Bagi orang dewasa yang terkena campak dan belum pernah mendapatkan imunisasi lengkap, dapat melakukan vaksin MMR," jelas Ngabila.

MMR adalah singkatan dari Measles Mumps Rubela, di mana vaksin tersebut dapat berguna untuk melawan rubela, campak, dan gondong. 

Bahaya Komplikasi dari Penyakit Campak

(Kemenkes) menetapkan kondisi luar biasa (KLB) pada penyakit Campak. Berdasarkan data Kemenkes, saat ini sudah ada 53 Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak di 34 kabupaten/kota pada 12 provinsi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved