Polisi Tembak Polisi
Jadwal Sidang Pembelaan 5 Terdakwa Pembunuh Brigadir J Selasa 24 Januari dan Rabu 25 Januari 2023
5 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan pembelaan, pekan depan ini
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Selatan, pekan depan ini.
Untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo akan menyampaikan pembelaan mereka pada Selasa (24/1/2023) mendatang.
Sementara terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E akan membacakan pembelaan, pada Rabu (25/1/2023).
Sebelumnya ke lima terdakwa sudah menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Selain agenda pleidoi dari lima terdakwa, sidang pekan depan juga diagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus Brigadir J.
"Sidang pekan depan agenda untuk pembelaan dan untuk pembacaan tuntutan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Minggu (22/1/2023).
Baca juga: Saat Ada Gerakan Underground yang Coba Atur Vonis Ferdy Sambo
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa kasus Brigadir J.
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut penjara selama 8 tahun.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti dan sah memenuhi pidana pembunuhan berencana, seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Kesimpulan Jaksa Soal Perselingkuhan Putri Candrawathi Bisa Untungkan Ferdy Sambo di Tingkat Banding
Sementara mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Lalu terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan terkait kasus Brigadir J.
Baca juga: Tak Berikan Hal Meringankan Saat Tuntut Ferdy Sambo, Ini Alasan Kejaksaan Agung
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
polisi tembak polisi
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Bharada E
sidang pleidoi
Pesan Menyentuh Ferdy Sambo di Usia ke-2 Anak Bungsunya: Papa Kangen Mas Arka, Maafkan Papa |
![]() |
---|
LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|