Pemilu 2024

Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon Ajukan Diri Lawan Penggugat Pemilu Proporsional Terbuka

Jansen Sitindaon mengajukan diri menjadi pihak terkait untuk melawan penggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi

YouTube/KompasTV
Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon ajukan diri menjadi pihak terkait untuk melawan penggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal /Wasekjend Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengajukan diri menjadi pihak terkait untuk melawan penggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jansen keberatan dengan keinginan penggugat agar Pemilu 2024 khususnya Pileg dilakukan dengan sistem proporsional tertutup, bukan terbuka seperti saat ini.

Jansen lalu memberi kuasa ke Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat untuk menjadi pihak terkait atas gugatan yang diajukan Dimas Brian Wicaksono dan kawan-kawan (dkk).

Adapun gugatan itu telah didaftarkan ke MK dengan Nomor 114/PPU/XX/22.

“Pak Jansen melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK. Kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat Mehbob pada Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Partai Buruh Dukung Sistem Proporsional Tertutup Saat Pemilu 2024 Secara Bersyarat

Menurutnya, Pemilu proporsional tertutup sangat merugikan para bakal calon legislatif (bacaleg), salah satunya Jansen.

Bahkan Jansen menganggap, sistem Pemilu proporsional tertutup merupakan suatu kemunduran dalam demokrasi di Indonesia.

“Permohonan (Jansen) ikut sebagai pihak terkait karenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan maka pihak terkait selaku bacaleg (bakal calon legislatif) tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di Dapilnya,” ungkapnya.

Mehbob menjelaskan, jika terjadi sistem Pemilu tertutup, rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakilnya di parlemen.

Selain itu, sistem Pemilu tertutup merupakan suatu perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

Baca juga: Bawaslu Kota Bogor Sosialisasi Pemilu 2024, Ajak Masyarakat Awasi Kecurangan

“Sistem Pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia. Sistem ini juga kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.

“Kami berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan Nomor 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008,” lanjutnya.

Seperti diketahui, uji materi ini diajukan oleh enam orang yaitu Dimas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Mereka didampingi oleh Sururudin dan Maftukhan selaku kuasa hukum. 

Keenam pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved