Berita Jakarta

Persertifikatan Aset Tanah Tidak Lagi Manual, BPAD DKI Jakarta Lakukan Lewat Aplikasi SiAmanah

Badan Pengelolaan Aset Daerah DKI Jakarta mulai mensosialisasi sistem e-Pensertifikatan Aset Tanah kepada seluruh organisasi perangkat daerah

Persertifikatan Aset Tanah Tidak Lagi Manual, BPAD DKI Jakarta Lakukan Lewat Aplikasi SiAmanah
Tribunnews.com
Ilustrasi - BPAD DKI Jakarta akan laksakaan e-pensertifikat tanah

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kini tak lagi manual dalam melakukan pensertifikatan terhadap aset tanah milik daerah, tetapi berbasis sistem.

Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta mulai mensosialisasi sistem e-Pensertifikatan Aset Tanah kepada seluruh organisasi perangkat daerah dan unit perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kepala BPAD DKI Jakarta, M. Reza Phahlevi menyampaikan, pembangunan sistem e-pensertifikatan atau yang diberi nama SiAmanah (Sistem Informasi Aplikasi Pengamanan Aset Tanah) dilakukan untuk memudahkan pengusulan sertifikasi yang terintegrasi dalam aplikasi Jakarta Satu milik Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.

Sistem ini dibuat guna memberikan kemudahan untuk proses pengajuan pensertifikatan atas aset tanah, sehingga tidak lagi manual.

“Kami berharap dengan sistem yang ada, kemudahan dan kerja sama yang baik, Insya Allah aset daerah terlindungi sebagai bentuk pengamanan secara hukum,” ujar Reza dikutip dari PPID DKI Jakarta pada Sabtu (21/1/2023).

Reza menjelaskan, BPAD DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) telah memulai untuk melakukan pengukuran pensertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah.

Kerja sama yang dimulai sejak 2 Januari 2022 ini, telah melakukan pengukuran untuk pensertifikatan 4.000 bidang tanah, termasuk Kantor Wali Kota dan Kantor Camat.

“Pensertifikatan ini akan terus dipercepat. Dalam sosialisasi ini, jajaran perangkat daerah dan unit perangkat daerah dapat mengetahui tata cara penginputan ke dalam sistem SiAmanah,” katanya.

Menurutnya, fitur sistem SiAmanah itu mulai dari alur, langkah, hingga tahapan yang harus dilakukan terkait penggunaan sistem tersebut.

Harapannya, sistem ini dapat mempercepat proses pensertifikatan aset daerah, terutama pada lingkup Dinas Pendidikan termasuk sekolah, Dinas Kesehatan termasuk puskesmas dan RSUD, hingga Kantor Kecamatan dan Kelurahan.

“Ini merupakan target prioritas pensertifikatan pada tahun 2023,” ucapnya. (faf)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved