Vaksinasi Covid19

Masyarakat Bisa Vaksin Booster Kedua di Faskes Terdekat Tanpa Perlu Tunggu Tiket Atau Undangan

Kementerian Kesehatan memperluas cakupan layanan vaksinasi Covid-19 booster kedua, untuk kelompok masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Rizki Amana
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril mengatakan, masyarakat umum sudah bisa divaksinasi Covid-19 booster kedua, tanpa perlu menunggu tiket. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril mengatakan, masyarakat umum sudah bisa divaksinasi Covid-19 booster kedua, tanpa perlu menunggu tiket.

“Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket atau undangan."

"Untuk pencatatan masih dilakukan manual, sambil menunggu pcare dan PeduliLindungi disiapkan,” jelas Syahril di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Andi Mallarangeng: Ada yang Resisten dengan Koalisi Perubahan, tapi di Belakang Kami Rakyat

Kementerian Kesehatan memperluas cakupan layanan vaksinasi Covid-19 booster kedua, untuk kelompok masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

Hal ini disampaikan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua Bagi Kelompok Masyarakat Umum, tertanggal 20 Januari 2023.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dr dr Maxi Rein Rondonuwu DHSM MARS.

Vaksinasi booster untuk masyarakat umum ini digelar mulai 24 Januari 2023.

"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas)," bunyi SE tersebut, dikutip pada Sabtu (21/1/2023).

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat, alias Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan memperhatikan vaksin yang ada.

Berikut ini regimen vaksin yang bisa digunakan untuk booster kedua:

1. Booster Pertama Sinovac

Vaksin booster kedua:

- Astra Zeneca separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml;

- Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved