Polisi Tembak Polisi

Mantan Wakapolri Oegroseno: Pelanggaran Profesi Jangan Dipidana, Cukup Disidang Etik

Oegroseno menuturkan, dia belum menemukan OOJ dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews.com
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno berharap ke depan kelalaian polisi dalam bertugas, jangan dipidana menggunakan pasal obstruction of justice (OOJ). Menurut Oegroseno, sidang etik sudah cukup. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno berharap ke depan kelalaian polisi dalam bertugas, jangan dipidana menggunakan pasal obstruction of justice (OOJ). Menurut Oegroseno, sidang etik sudah cukup.

"Saya memantau kasus ini (OOJ) tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Harapannya selamatkan Polri ke depan, kenapa?"

"Karena dikaitkan dengan OOJ, tugas Polri berkaitan dengan TKP, kemungkinan satu polisi lalai, kurang pengetahuan, atau kurang sengaja di TKP."

"Itu jangan langsung OOJ, jadi itu cukup dikaitkan dengan pelanggaran profesi. Cukup ditangani internal saja."

"Seperti ini kalau dibawa ke pidana, jangan sampai penanganan lalu lintas di jalan raya salah penanganan, OOJ, itu yang saya khawatirkan," kata Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023) malam.

Terkait dengan terdakwa OOJ kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Oegroseno mengatakan ada kesalahan di TKP, dan para terdakwa sudah disidang kode etik.

Baca juga: Andi Mallarangeng: Ada yang Resisten dengan Koalisi Perubahan, tapi di Belakang Kami Rakyat

"Kalau dari saya mungkin ada kesalahan di TKP. Tapi kan sudah diputus sidang kode etik. Sekali lagi, pelanggaran profesi hindarkan dari pidana," pintanya.

Oegroseno menuturkan, dia belum menemukan OOJ dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

"Kalau saya pribadi belum menemukan apa yang dikatakan OOJ itu."

Baca juga: Ditawari Masuk Kabinet Indonesia Maju, Mardani Ali Sera: PKS Enggak akan Tergoda, Tidak Mempan

"Seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi masuk ke pidana."

"Ya kan dilaksanakan sidang kode etik, jika tidak layak kemudahan PTDH, tidak masalah diproses."

"Itu yang penting, saya harap seperti itu tidak ada proses pidana," tuturnya. (Rahmat W Nugraha)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved