Ibadah Haji
Kemenag Usul Pangkas Subsidi Haji, Biaya Naik Jadi Rp69 Jutaan
Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69 juta. Jumlah ini naik dari tahun 2022.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69 juta. Jumlah ini naik dari 2022 yang berada di angka Rp 39,8 juta.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Yaqut, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 % ) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 % ).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 % ) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 % ).
"Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," kata Yaqut usai rapat kerja.
Baca juga: Berasa di Kampung Halaman, Ridwan Kamil Jajan Gorengan dan Bakso Saat Naik Haji
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840; 4) Living Cost Rp4.080.000 ; 5) Visa Rp1.224.000 ; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109.
Menurutnya usulan ini diperlukan lantaran untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023).
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Yaqut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurut Yaqut, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
Sehinga diharapkan yang ada di BPKH tidak tergerus untuk calon jemaah haji di massa yang akan datang.
Maka dana manfaat dikurangi tinggal 30 persen sementara 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 % , sementara yang 70 % menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Yaqut.
Yaqut pun menekankan bahwa syariat haji yang dianjurkan bagi yang mampu membuat Kemenag yakin untuk memotong nilai manfaat haji.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.
Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.