Bisnis

Indodax Rilis Fitur Laporan Pajak untuk Transaksi Jual Beli Kripto

Indodax resmi merilis fitur laporan pajak untuk transaksi jual beli kripto di Indodax.

istimewa
Ilustrasi pajak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Startup crypto exchange asal Indonesia, yakni Indodax resmi merilis fitur laporan pajak.

Dengan adanya fitur laporan pajak ini, setiap nasabah Indodax yang melakukan transaksi jual beli kripto di Indodax, dapat melihat laporan pemungutan pajak per bulan dan bisa mengunduhnya dalam format PDF. 

Fitur ini memberikan kemudahan serta memberikan transparansi kepada nasabah Indodax dalam hal nominal pajak yang dipungut oleh pihak Indodax yang nantinya akan disetor kepada pemerintah.

Fitur laporan pajak dari Indodax ini baru tersedia di website Indodax.com. Nasabah bisa melihat di halaman website laporan pemungutan pajak transaksi mereka dari bulan Mei 2022 sampai dengan sekarang, juga tersedia opsi untuk bisa mengunduh laporan pajak pada periode bulan tertentu dalam bentuk PDF.

"Seluruh biaya pajak yang dipungut disetorkan ke negara sebagaimana semestinya untuk membantu pembangunan di Indonesia,” ujar CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangan resmi, Sabtu (21/1/2023).

Oscar menyebutkan, Indodax juga telah menerima Piagam Penghargaan Kantor Wilayah DJP Bali atas kontribusi dalam kepatuhan dan peningkatan pembayaran pajak pada KPP Madya Denpasar tahun 2021. 

Semenjak 1 Mei 2022, pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68.

“Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif PPN dan PPh Final senilai total 0,21 persen,” kata Oscar. 

Berdasarkan informasi resmi, pemerintah Indonesia berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp 231,75 miliar sampai 14 Desember 2022 ini dengan rincian PPH sebesar Rp 110,44 miliar dan PPN sebesar Rp 121,31 miliar.

Dari hasil pemungutan pajak yang sudah dilakukan oleh Indodax di 2022 ini, Indodax sudah menyetor pajak kripto lebih dari 100 milyar kepada pemerintah. 

"Kita berharap penerimaan pajak kripto ini juga dapat membangun ekosistem kripto dan blockchain dan ikut membantu untuk kemajuan ekonomi digital di Indonesia," jelas Oscar.

Sebagai tambahan informasi, Indodax memiliki counter offline yang bisa dipakai oleh para member untuk berkonsultasi yang berada di pusat bisnis Sudirman, DKI Jakarta dan Seminyak, Bali.

Di Indodax, Bitcoin dan aset kripto lainnya bisa dimiliki oleh siapa saja dengan mudah dan aman dengan mulai dari harga Rp 10.000 saja.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved