Reklamasi

Langkah PT Pembangunan Jaya Ancol Lanjutkan Proyek Reklamasi Warisan Anies Baswedan jadi Pertanyaan

Langkah PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), Tbk yang bersikeras untuk melanjutkan proyek reklamasi warisan Anies Baswedan tahun ini menjadi pertanyaan.

WartaKota/Fitriyandi Al Fajri
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mempertanyakan langkah PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), Tbk yang bersikeras untuk melanjutkan proyek reklamasi warisan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (2017-2022) pada tahun 2023 ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mempertanyakan langkah PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), Tbk yang bersikeras untuk melanjutkan proyek reklamasi warisan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (2017-2022) pada tahun 2023 ini.

Politisi dari PDI Perjuangan ini menyebut, legalitas regulasi proyek reklamasi itu cukup lemah karena berupa Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Ancol.

Gilbert mengaku, Komisi B sempat mencecar Pemprov DKI Jakarta soal proyek reklamasi tersebut. Bahkan Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan Kepgub tersebut.

“Saya pikir SK itu dibatalkan, dan diterbitkan SK baru yang memperbaiki karena waktu itu dipending (ditunda) karena dasar hukumnya tidak jelas,” ujar Gilbert pada Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Rizky Billar Lapor Polisi Setelah Mengaku Diancam Warganet, Pengacara: Harus Diambil Tindakan Tegas

Gilbert mengaku, terkejut dengan langkah Ancol yang ingin melanjutkan proyek reklamasi. Dia juga mempersoalkan pembagian lahan yang diterima DKI Jakarta sebesar lima persen atau enam hektar dari total proyek 120 hektar.

“Ada daratan yang ditargetkan 120 hektar dalam SK (Kepgub) itu. Dasar penentuan luasnya dari mana? Lalu sisanya buat siapa? Ini yang harus diperjelas,” katanya.

Selain itu, Gilbert juga meragukan kemampuan Pemprov DKI menimbun tanah ke pulau reklamasi dari lumpur hasil pengerukan sungai, kali atau embung.

Gilbert juga tidak percaya dengan kajian analisis dan dampak lingkungan (amdal) yang dibuat Ancol.

Baca juga: Prasetyo Edi Bantah Rumahnya Ikut Digeledah KPK terkait Kasus Pengadaan Tanah di Pulogebang

“Selama 20 tahun saja pemerintah hanya bisa 20 hektar. 120 hektar mau berapa tahun? 120 tahun? Mau mindahin tanah dari gunung?,” ketusnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), Tbk bakal meneruskan proyek reklamasi sisi barat dan timur Ancol warisan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada 2023.

Pasalnya, korporasi yang mayoritas sahamnya dikuasai Pemprov DKI Jakarta ini telah mendapat investasi sekitar Rp 1 triliun untuk pembangunan tersebut.

Direktur Utama PT PJA Winarto mengaku, sudah melaporkan rencana ini kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Winarto juga telah menyampaikan perjanjian bisnis itu antara Pemprov DKI dengan Ancol.

Baca juga: Banyak Dipilih Investor Sebagai Investasi Jangka Panjang, Pluang Hadirkan 15 Reksa Dana Terbaru

“Saya tanyakan kepada Pak Pj, perjanjiannya mau diteruskan atau cukup. Ini perjanjiannya antara PT Pembangunan Jaya Ancol dan yang mendapatkan hak reklamasi di sana dengan Pemprov DKI,” kata Winarto saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, korporasi memiliki kewajiban untuk meneruskan proyek reklamasi pada 2023 karena sebagai perusahaan terbuka, merasa mempunyai tanggungjawab kepada publik atas investasi yang diberikan.

“Secara bisnis uang (investasI) sudah keluar hampir Rp 1 triliun, baik yang reklamasi di barat maupun di sisi timur. Uang sudah dikeluarkan, sebagai pertanggungjawaban perusahaan publik ini, kan harus ada pengembaliannya,” jelasnya.

“Sekarang ini kan belum maka di tahun ini kami harus meneruskan reklamasi itu. Sudah on the track sebetulnya,” sambung Winarto. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved