Berita Video

VIDEO Datang ke KPK Untuk Menjadi Saksi, Hercules Kepalkan Tangan, Mau Dihajar? Sini Gue Hajar!

Hercules yang memiliki nama asli Rosario de Marshall alias Hercules tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Penulis: Joanita Ary | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Hercules yang memiliki nama asli Rosario de Marshall alias Hercules tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Hercules diperiksa sebagai saksi atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ia tiba di gedung KPK di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada pukul 09.37 WIB, Kamis (19/1/2023) didampingi oleh tim pengacara hukumnya.
Namun saat turun dari mobil, Hercules tiba-tiba saja mengepalkan tangan ke arah awak media yang menunggu di gedung KPK.
Sambil berjalan, ia terus melontarkan ancaman verbal ke awak media.

"Mau dihajar? Mau dihajar? Kalau mau hajar, gue hajar," kata Hercules
Dikutip dari unggahn akun instagram @kabarnegri menerangkan bahwa Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan KPK meminta Hercules kooperatif memenuhi undangan pemeriksaan tersebut.

Baca juga: VIDEO Alex Bonpis Lakukan Rekonstruksi Transaksi Narkoba Jaringan Irjen Teddy di Kampung Bahari

"Kami ingatkan yang bersangkutan untuk koperatif ketika dipanggil dan terangkan secara jujur kepada tim penyidik KPK," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (18/1).

Namun Ali belum memerinci soal substansi yang akan ditanyakan dalam pemeriksaan Hercules sebagai saksi besok. Namun keterangan Hercules dibutuhkan dalam rangkaian konstruksi suap di MA.

Baca juga: VIDEO Peran 3 Tersangka dalam Kasus Sekeluarga Tewas Diracun di Bekasi

"Ya ini masih terkait dengan Tersangka SD, begitu GS dalam rangkaian satu konstruksi perkara besar di Mahkamah Agung yang melibatkan 14 orang tersangka. KPK sudah tetapkan 14 orang tersangka tentu di situlah kepentingannya untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka dibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud," jelas Ali.

Baca juga: VIDEO Kasus Sekeluarga Keracunan di Bekasi Merupakan Pembunuhan Berantai

Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022.
Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Jumlah tersebut termasuk hakim agung Sudrajad Dimyati, kemudian dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved