Berita Nasional
Momen Hercules Emosi dan Kepalkan Tangan saat Hendak Diwawancara di Gedung KPK: Mau Gue Hajar?
Hercules diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di kasus dugaan suap pengurusan perkara pada Mahkamah Agung
KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka, termasuk hakim agung Sudrajad Dimyati.
Dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai, hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.
Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini, dengan menetapkan satu tersangka lagi, yakni hakim yustisial Edy Wibowo.
Edy merupakan hakim yustisial yang membatalkan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar.
Baca juga: Jansen Sitindaon: Lama-lama Koalisi Perubahan Bubar karena Pernyataan Ahmad Ali
Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp3,7 miliar.
Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.
Berikut ini daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:
1. Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
2. Elly Tri Pangestu (ETP), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung;
3. Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
4. Muhajir Habibie (MH), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
5. Nurmanto Akmal (NA), PNS Mahkamah Agung;
6. Albasri (AB), PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera (YP), pengacara;
Kembangkan Wisata Religi Makam Sunan Ampel, Sandiaga Uno: Ciptakan Peluang Usaha-Buka Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Hendi Lakukan Konsolidasi Pengadaan, Efisiensi Belanja Pemerintah Hingga 49,52 Persen |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Borong 5 Penghargaan Internasional, Anggoro: Berkat Dukungan para Stakeholder |
![]() |
---|
Basuki Ungkap Berbagai Modus Vendor Goda Pejabat di Proyek Infrastruktur, Istri Dirjen pun Dilobi |
![]() |
---|
Agus Harimurti Yudhoyono Sebut Utang Negara Saat Ini Hampir Rp 8.000 Triliun: Belum Bicara Bunganya! |
![]() |
---|