Berita Nasional

Momen Hercules Emosi dan Kepalkan Tangan saat Hendak Diwawancara di Gedung KPK: Mau Gue Hajar?

Hercules diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di kasus dugaan suap pengurusan perkara pada Mahkamah Agung

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Rosario de Marshall alias Hercules memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap hakim agung, Kamis (19/1/2023). 

KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka, termasuk hakim agung Sudrajad Dimyati.

Dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai, hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.

Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini, dengan menetapkan satu tersangka lagi, yakni hakim yustisial Edy Wibowo.

Edy merupakan hakim yustisial yang membatalkan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar.

Baca juga: Jansen Sitindaon: Lama-lama Koalisi Perubahan Bubar karena Pernyataan Ahmad Ali

Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp3,7 miliar.

Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.

Berikut ini daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:

1. Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung pada Mahkamah Agung;

2. Elly Tri Pangestu (ETP), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung;

3. Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;

4. Muhajir Habibie (MH), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;

5. Nurmanto Akmal (NA), PNS Mahkamah Agung;

6. Albasri (AB), PNS Mahkamah Agung;

7. Yosep Parera (YP), pengacara;

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved