Berita Nasional

Momen Hercules Emosi dan Kepalkan Tangan saat Hendak Diwawancara di Gedung KPK: Mau Gue Hajar?

Hercules diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di kasus dugaan suap pengurusan perkara pada Mahkamah Agung

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Rosario de Marshall alias Hercules memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap hakim agung, Kamis (19/1/2023). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Rosario de Marshall alias Hercules menjadi sorotan setelah menghardik awak media saat dia datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hercules tiba-tiba marah hingga mengancam akan menghajar awak media yang hendak menanyakan kedatangannya sebagai saksi kasus korupsi.

Hercules sedianya akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di kasus dugaan suap pengurusan perkara pada Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Sambangi Komnas HAM, Keluarga Tuding Perlakuan KPK Terhadap Lukas Enembe Tidak Manusiawi

Baca juga: Terlindas Kendaraan Tempur TNI di Purwakarta, Siti Masitoh Tewas, Anaknya yang Masih Balita Selamat

Tenaga Ahli PD Pasar Jaya itu tiba Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.37 WIB.

Begitu turun dari Toyota Vellfire berpelat nomor B 818 HER, Hercules langsung disambut awak media, guna mencari tahu tujuan dirinya diperiksa KPK.

Namun, bukannya menjawab pertanyaan wartawan, Hercules malah mengancam awak media yang hendak meliputnya.

"Mau dihajar, mau dihajar enggak? Mau dihajar, gue hajar," ucap Hercules lantang sembari mengepalkan tangan kirinya.

Hercules terus berjalan diiringi dua orang menuju lobi markas KPK. Ia kemudian mengatakan kalimat bernada ancaman lagi.

Baca juga: Ridwan Kamil Gabung Golkar, Airlangga Hartarto: Pendekatannya Lama Banget, Lebih dari Setahun

"Hei Metro tipu awas kamu, sini kamu, minggir, monyet," katanya.

Hercules lalu sudah menaiki lantai dua Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Hercules, berkaitan dengan dua tersangka hakim agung di MA, yakni Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS).

Baca juga: Airlangga Hartarto Berikan KTA dan Jas Kuning, Ridwan Kamil Sah Jadi Kader Partai Golkar

“Ya ini masih terkait dengan tersangka SD, begitu juga GS, dalam rangkaian satu kontruksi perkara besar di Mahkamah Agung yang melibatkan 14 orang tersangka.”

“Untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka dibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud,” terang Ali, Rabu (18/1/2023).

Perkara ini bermula dari tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 di Jakarta dan Semarang.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved