Polisi Tembak Polisi

LPSK Protes Tuntutan 12 Tahun Terhadap Bharada Eliezer, Jampidum: Banyak Komentar

Fadil tetap menghormati kekecewaan LPSK atas tuntutan terhadap Bharada Eliezer.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menegaskan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak boleh mengintervensi jaksa. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menegaskan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak boleh mengintervensi jaksa.

Hal itu terkait pernyataan LPSK yang merasa tak dihargai jaksa, karena menuntut terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 12 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Memang LPSK ini banyak komentar, tapi tidak apa-apa, itu tugas dia."

"Dia melindungi korban, benar itu dia, bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang."

"Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai."

"Namun saya garis bawahi, LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan."

Baca juga: Ridwan Kamil Gabung Golkar, Airlangga Hartarto: Pendekatannya Lama Banget, Lebih dari Setahun

"Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu benar, karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu."

"Kajati tahu persis, Kajari tahu persis, jaksa tahu persis, tapi kan kami sudah pertimbangkan, sehingga menuntut (Bharada Eliezer) lebih rendah dari pelakunya, ini Pak Sambo," beber Fadil di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta , Kamis (19/1/2023).

Meski begitu, Fadil tetap menghormati kekecewaan LPSK atas tuntutan terhadap Bharada Eliezer.

Baca juga: Airlangga Hartarto Berikan KTA dan Jas Kuning, Ridwan Kamil Sah Jadi Kader Partai Golkar

Namun, proses persidangan perkara pembunuhan berencana itu masih berjalan, dan meminta masyarakat menunggu putusan dari majelis hakim.

"Kalau LPSK tidak masuk, mungkin tidak segitu, tapi itu hak LPSK, dari mana pun beliau-beliau berbicara, dan kita silakan hakim nanti untuk mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK."

"Tapi LPSK di dalam persidangan tidak dimintai keterangan, dia hanya merekomendasi bahwa ini ada justice collaborator."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 18 Januari 2023: 10 Pasien Wafat, 433 Orang Sembuh, 339 Positif

"Belum ada penetapan hakim, jadi yang menetapkan justice collaborator itu hakim," tutur Fadil.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, tuntutan jaksa terbilang besar, mengingat status Bharada Eliezer merupakan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved