Kasus Korupsi

Datangi Komnas HAM, Keluarga Lukas Enembe Sebut Perlakuan KPK Tidak Manusiawi: Kami Bukan Teroris

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksakan memeriksa gubernur Papua dua periode itu, meski kondisinya sedang sakit. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto (kiri) dan keluarga korban, Elius Enembe (kanan) di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah


WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG — Keluarga dan kuasa hukum Lukas Enembe mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (19/1/2023). 

Mereka menuntut hak-hak keluarga untuk bisa bertemu Lukas Enembe yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap grarifikasi milyaran rupiah. 

Menurut Kuasa Hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksakan memeriksa gubernur Papua dua periode itu, meski kondisinya sedang sakit. 

"KPK tehadap Lukas Enembe, mengarah kepada perlakukan yang tidak manusiawi, karena Pak Lukas sakit, tapi dibawa ke sana ke sini," ujar Emmanuel saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

Menurut Emanuel, keterangan sakit tersebut tidak diada-adakan. Pasalnya keterangan itu dimuat sebagaimana disampaikan dokter pribadi Lukas di Singapura.

"Pak Lukas itu ada beberapa sakit yang komplikasi, seperti ginjal kronis, stroke. Bapak itu pernah stroke empat kali, ada diabetes melitus, ada kolesterol dan hipertensi," ucap Emmanuel.

"Penyakit-penyakit ini kan berpotensi sangat, apalagi rawan kalau kondisi fisik dan psikisnya terganggu. Itulah yang terjadi sekarang dan KPK sepertinya mengabaikan itu dan selalu berucap bahwa Bapak dalam kondisi sehat," imbuhnya.

Emanuel mengungkap, pihak keluarga yang selama ini diwakili olehnya bahkan tidak pernah diberi kesempatan untuk bertemu, sejak Lukas Enembe ditangkap, Selasa (10/1/2023) lalu hingga hari ini.

"Akhirnya gerah dan merasa bahwa kami perlu ke Komnas HAM untuk melakukan pengaduan," tegas Emanuel.

Sementara itu, salah satu keluarga Lukas Enembe, Elius Enembe menyebut jika penangkapan gubernur Papua itu tidak sesuai prosedural bahkan protokol kesehatan pun tidak dilakukan.

"KPK tidak memerhatikan hak-hak Bapak itu sejak tanggal 10 Januari 2022 ditangkap. Sampai di Jakarta, di rumah sakit hari Rabu, saat itu tidak prosedural, protokol kesehatan pun tidak dilakukan," ucapnya. 

Menurut Elius, saat ini kondisi Lukas sudah menurun, sementara dirinya selaku pihak keluarga tidak diperkenankan menjenguk meski sekadar memberi makanan. 

Selain itu, Elius juga mengeluhkan perlakuan KPK yang tidak mengizinkan dokter pribadinya untuk bertemu Lukas.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved