Polisi Tembak Polisi
Bikin Gelak Tawa, Ahli Kasihan dengan Hakim Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Momen yang mengundang gelak tawa terjadi dalam persidangan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jaksel
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Momen yang mengundang gelak tawa terjadi dalam persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023)
Momen itu terjadi saat Ahli Forensik yakni Robintan Sulaiman mengungkap rasa kasihannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus ini.
Hal tersebut bermula saat Majelis Hakim Ahmad Suhel merasa janggal dengan gerak-gerik Robintan yang selalu melihat jam tangan dalam persidangan padahal proses sidang masih berjalan.
"Tadi saya lihat Ahli ini selalu melihat jam, apakah saudara ada agenda yang mendesak yang harus segera di selesaikan?" tanya Hakim Suhel dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan Hakim Suhel, Robintan malah mengungkap rasa kasihan dengan kerja majelis hakim yang menurutnya merasa lelah memimpin persidangan.
Padahal Hakim Suhel mempersilahkan kepada Robintan jika memiliki keperluan mendesak untuk bisa meninggalkan persidangan.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Baiquni Wibowo dalam Perintangan Tewasnya Brigadir J
"Saya kasian sama yang mulia, capek," kata Ahli Robintan disambut gelak tawa pengunjung sidang.
Â
Atas pernyataan ahli, Hakim Suhel menilai kondisi ini merupakan hal yang langka.
Sebab, baru hari ini dirinya dikasihani saat memimpin persidangan.
Baca juga: Hendra Kurniawan Kesal Diviralkan Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J
Pasalnya, tidak jarang Hakim Suhel bersidang hingga larut malam.
"Baru kali ini ada yang kasihan sama Majelis ini. Kita biasa dikerjain sampe jam 12 malam ini. Tapi gapapa kalau sekiranya tidak ada keperluan mendesak sekalian saja," ucap Robintan.
Diketahui sebelumnya, dalam sidang hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan masih memberikan kesempatan kepada kubu terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria untuk menghadirkan ahli meringankan.
Baca juga: Agus Nurpatria Bantah Hendra Kurniawan Halangi Keluarga Melihat Jenazah Brigadir J
Terkait ahli tersebut, tim kuasa hukum kedua terdakwa menghadirkan total empat orang.
"Ada empat ahli yang dihadirkan yang mulia," kata kuasa hukum kedua terdakwa Henry Yosodiningrat sebelum persidangan dimulai.
Empat ahli yang dimaksud yakni, Ahli Pidana Agus Surono; Ahli Bahasa Andika Duta Bachari dan Frans Asisi serta Ahli Pidana Forensik Robintan Sulaiman.
Keseluruhan ahli tersebut hadir langsung dalam persidangan dan sebelum diambil keterangannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengambil sumpah kepada mereka. (m41)
Â
Â
polisi tembak polisi
obstruction of justice
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
gelak tawa
Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan
Agus Nurpatria
Pesan Menyentuh Ferdy Sambo di Usia ke-2 Anak Bungsunya: Papa Kangen Mas Arka, Maafkan Papa |
![]() |
---|
LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|