Berita Jakarta

Akan Semakin Membebani Masyarakat, PKS Tolak Pembahasan dan Penerapan ERP di Jakarta

Penolakan itu telah disampaikan dalam pemandangan umum fraksi pada Juli 2022 saat pengajuan draf Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/BINTANG PRADEWO
Gerbang jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP), sudah tidak terpasang lagi di Jalan Jenderal Sudirman, di sekitar Bundaran Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menolak pembahasan dan penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Ibu Kota.

Hal ini berdasarkan masukan masyarakat yang menyatakan bahwa ERP sangat membebankan ekonomi masyarakat, apalagi saat kondisinya belum pulih.

“Waktunya tidak tepat, karena perekonomian masyarakat yang belum pulih dan adanya ancaman krisis,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani pada Kamis (19/1/2023).

Yani mengatakan, Fraksi PKS sejak awal menolak dengan konsep peneraparan ERP yang sudah beredar di publik.

Penolakan itu telah disampaikan dalam pemandangan umum fraksi pada Juli 2022 saat pengajuan draf Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (P2LSE).

Baca juga: DPRD DKI Bakal Dilema Sahkan Raperda ERP, Bisa Berpengaruh Konstituen Pemilu 2024

Dalam draf yang diajukan, Fraksi PKS menilai cakupan ruas jalan yang akan diberlakukan terlalu luas dan menyulitkan masyarakat karena alternatif jalannya terbatas. Apalagi belum jelas bagaimana penentuan waktu-waktu pemberlakuannya.

“Banyak yang harus dipersiapkan sebagaimana catatan Fraksi PKS,” ujar anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.

Selain banyak yang harus dipersiapkan juga banyak yang harus diperbaiki.

Mulai dari transportasi publik yang perlu banyak perbaikan dan daya dukung infrastruktur jalan alternatif yang belum memadai, sehingga Pemprov DKI harus lebih kreatif mencari terobosan lain untuk mengurangi kepadatan lalu lintas Jakarta.

“Untuk itu, kebijakan ERP tersebut jangan dipaksakan, apalagi kalau IKN betul-betul diterapkan, masih banyak alternatif lain yang tidak membebani masyarakat dalam upaya mengatasi kemacetan,” ucapnya. 

Baca juga: Terlindas Kendaraan Tempur TNI di Purwakarta, Siti Masitoh Tewas, Anaknya yang Masih Balita Selamat

Diketahui, Pemerintah DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta masih menggodok payung hukum sistem ERP dengan tarif Rp 5.000 sampai Rp 19.000. Regulasi yang disusun adalah Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Raperda tersebut saat ini telah masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) oleh DPRD DKI Jakarta.

"Kalau belum jadi Perda, ya penerapannya belum bisa diimplementasikan. Jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi yang memang diperlukan saat ini,” kata Syafrin. 

Baca juga: Komisi B DPRD DKI Jakarta Usul Bentuk Perseroan Baru Terkait Rencana Penerapan ERP

Demi kurangi kemacetan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved