Berita Video

VIDEO Ibunda Brigadir J: Tolonglah Kami Rakyat Kecil Pak Presiden

Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak meminta keadilan kepada Presiden Jokowi. Tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi tidak sebanding

Penulis: Desy Selviany | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM--Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak meminta keadilan kepada Presiden Jokowi. Rosti menilai tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi tidak sebanding dengan nyawa putranya.

Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak histeris saat mendengar Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Rosti mengaku tidak percaya dengan tuntutan jaksa yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023).

Menurut Rosti Simanjuntak tuntutan tersebut tidaklah adil. Mengingat Putri Candrawathi berdusta di setiap persidangan misalnya saja menuduh Brigadir J telah melecehkannya.

Atas hal tersebut, Rosti pun meminta kepada Presiden Jokowi agar diberi keadilan.

“Kami mohon kepada Bapak Presiden, agar kami diberi keadilan, agar kasus pembunuhan anak ku ini diungkap dengan kebeneran seadil-adilnya,” ujar Rosti sambil menangis seperti dikutip Facebook Tribun Jambi pada Rabu (18/1/2023).

Menurut Rosti, dari tuntutan jaksa yang dianggapnya tidak adil, saat ini harapannya hanyalah hakim dan Presiden Jokowi untuk mendapatkan keadilan.

Baca juga: VIDEO Momen Bharada E Menangis Saat Dituntut 12 Tahun Penjara Oleh Jaksa

Ia memohon kepada Jokowi dan seluruh penegak hukum di Indonesia agar bisa berpihak pada rakyat kecil sepertinya.

“Karena Pak Presiden lah harapan kami dan hakim, agar kami rakyat kecil ini mohon dibantu, mohon diberikan keadilan seadil-adilnya, mohon kami Pak Presiden, mohon kami semua penegak hukum,” harapnya.

Baca juga: VIDEO Pengacara Keluarga Yosua Marah, Buat Apa 8 Tahun, Bebaskan Saja Sudah!

Rosti memohon kepada Jokowi sebagai Kepala Negara memperhatikan kasus kematian Brigadir J kematian putranya tidaklah sia-sia.

Diketahui Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan Putri lebih rendah dari tuntutan yang diterima oleh Richard Eliezer atau Bharada E. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved