Kabar Artis
Pihak Ferry Irawan Pertanyakan Hidung Venna Melinda Benaran Patah Atau Tidak
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang buka suara soal pasal yang disangkakan kepada kliennya.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang buka suara soal pasal yang disangkakan kepada kliennya.
Diketahui, penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ferry sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 24 tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berdasarkan pasal tersebut, aktor usia 45 tahun itu dituduh melakukan KDRT berat dan mengakibatkan gangguan psikis karena Venna Melinda mengalami luka di bagian hidung.
Jeffry pun mempertanyakan apakah hidung Venna itu terluka lantaran mendapat tindakan kekerasan dari kliennya.
"Apakah benar hidung ibu V (Venna) mengalami patah akibat perbuatan Pak Ferry. Itu perlu dijawab tegas terlebih dahulu," kata Jeffry saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Ferry Irawan: Selama Belum Cerai, Masih Mungkin Damai dengan Venna Melinda
Ia beranggapan, kondisi hidung Venna saat ini baik-baik saja.
Sehingga, menurutnya, penyidik kurang tepat mengenakan Pasal 44 ayat 1 kepada Ferry.
"Kan kalau kita lihat saat ini, hidungnya baik baik saja, maka kami juga lagi mempelajari apakah sebenarnya masuk enggak nih di pasal 44 ayat 4," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jeffry menjelaskan, seseorang bisa dikenai Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 24 tahun 2004 jika menimbulkan penyakit, menghalangi kegiatan sehari-hari, atau mengganggu mata pencaharian korban.

"Selama ketiga ini (unsur di Pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004) tidak dipenuhi, maka yang diterapkan sebaiknya pasal 44 ayat 4 dalam UU KDRT yang ancaman hukumannya adalah 4 bulan," pungkas Jeffry.
Sebagai informasi, pernikahan Venna Melinda dengan Ferry Irawan tengah menjadi sorotan publik.
Baca juga: Venna Melinda Tolak Damai dan Ingin Kasus KDRT Disidangkan, Sejak Lama Ingin Laporkan Ferry Irawan
Venna melaporkan kasus dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan ke Polresta Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1/2023).
Berselang sehari (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka per Kamis (12/1/2023).
Terbaru, Ferry resmi mendekam di sel tahanan Polda Jawa Timur sejak Senin (16/1/2023). (M35)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sakit Gigi, Nikita Mirzani Ikuti Sidang Secara Daring dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur |
![]() |
---|
Cerita Uya Kuya Kehilangan Kucing-kucing Peliharaan saat Rumahnya Dirusak dan Dijarah Massa Anarkis |
![]() |
---|
Meiza Aulia Coritha Gugat Cerai Eza Gionino, Kuasa Hukum Masih Rahasiakan Penyebabnya |
![]() |
---|
Batal Diperiksa, Lisa Mariana Minta Penundaan Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Uya Kuya Memaafkan Pelaku Penjarahan yang Ambil AC di Rumahnya, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.