Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Bantahan, Sebut Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta

Rasamala Aritonang, mengatakan siap untuk menyangkal pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah disampaikan di PN Jakarta Selatan

Kolase foto/net
Kuasa Hukum dari Ferdy Sambo menyiapkan bantahan soal putusan penahanan seumur hidup 

JPU dalam tuntutannya menilai bahwa Kuat Maruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo, terlibat secara aktif dan turut serta dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," ujar jaksa.

Kuat Ma'ruf dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan fakta persidangan.

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma'ruf.

Hal memberatkan yakni Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Kuat juga dinilai berbelit belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa kuat maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap JPU

Sementara hal meringankan, Kuat Ma'ruf dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana.

"Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap JPU.

Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kuasa Hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Ia menilai sesuai fakta persidangan terbukti bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Karenanya, kata Irwan, pihaknya akan menyusun pledoi atau pembelaan untuk menyangkal tuntutan jaksa.

Menurut Irwan, Kuat Ma’ruf tidak menjalin komunikasi dengan Ferdy Sambo dalam rangkaian peristiwa di rumah Saguling sampai Duren Tiga.

Sehingga, katanya dugaan Kuat Ma'ruf terlibat pembunuhan berencana dan mengikuti skenario Sambo menjadi tidak terbukti.

Selain itu kata dia yang melakukan penembakan adalah terdakwa Bharada E.

“Ada dua lokasi yang diduga awal adanya perencanaan pembunuhan Pasal 340, Magelang dan Saguling. Di kedua lokasi ini KM sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan FS. Kalau Pasal 338 KM sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yoshua adalah Richard,” kata Irwan.

Seperti diketahui 5 orang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menghadapi sidang pembacaan tuntutan atau requisitor dari jaksa penuntut umum, pekan ini.

Lima terdakwa dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator akan menghadapi sidang tuntutan paling akhir dari seluruh terdakwa bersama Putri Candrawathi pada 18 Januari 2023.

Pada perkara ini, semua terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Pada dakwaan disebutkan Ferdy Sambo diduga telah melakukan tindakan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Perencanaan untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat dilaksanakan di Rumah Saguling, pada 8 Juli 2022.

Sementara eksekusi pembunuhan dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga Nomor 46.

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Ferdy Sambo berbicara sejumlah hal terkait kejadian pembunuhan Brigadir J.

Namun, hakim merasa bingung lantaran pengakuan soal adanya pelecehan itu hanya dari pengakuan istri Sambo atau Putri Candrawathi saja.

Sambo yang berpengalaman sebagai reserse pun tidak langsung meminta Putri untuk melakukan visum.

Meski demikian, ia tak menampik meminta ajudan lain untuk membackupnya saat akan mengklarifikasi ke Brigadir J.

Serta meminta untuk siap menembak bila Yosua melawan.

Baca juga: Duri Dalam Daging Jadi Petunjuk JPU Ada Cinta Segitiga Antara Ferdy Sambo, Putri, dan Brigadir J

Eksekusi terjadi di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Penembakan dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo.

Eliezer menyebut Sambo memerintahkannya dengan mengatakan 'tembak'.

Sementara Sambo berdalih perintahnya ialah 'hajar'.

Apakah hakim meyakini adanya pembunuhan berencana dalam kasus ini atau dianggap hanya pembunuhan spontan saja? 

Semua fakta sudah dibeberkan dalam persidangan dan kini tergantung hakim untuk memutuskannya.

Setelah sidang tuntutan dari JPU, maka selanjutnya akan diberi kesempatan pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

Kemudian setelah itu, barulah Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Wahyu Iman Santoso dan anggota Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut Sujono akan membacakan putusan atau vonisnya untuk terdakwa.(m41)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim/Danang Triatmojo)

 

 

 

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved