Polisi Tembak Polisi
Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Bantahan, Sebut Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta
Rasamala Aritonang, mengatakan siap untuk menyangkal pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah disampaikan di PN Jakarta Selatan
"Terdakwa melakukan dua tindak pidana berbeda," kata jaksa.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan duka mendalam bagi keluarga serta berbelit-belit memberikan keterangan.
"Juga perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Serta telah mencoreng institusi Polri," ujar jaksa.
Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai tidak ada.
"Hal yang meringankan, tidak ada," kata jaksa.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Setuju Bharada E Dapat Keringanan, Harap Ferdy Sambo Dihukum Mati
Sebelumnya terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Hal itu diungkapkan JPU dalam pembacaan tuntutannya atas terdakwa Ricky Rizal yang merupakan salah satu ajudan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa dalam tayangan di Kompas TV, Senin.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah tetap ditahan," kata jaksa.
Menurut jaksa, Ricky Rizal terbukti turut serta dan membantu merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat dan berbelit-belit dalam memberi keterangan," kata jaksa.
Selain itu kata jaksa hal yang memberatkan lainnya adalah sebagai aparatur negara, perbuatan Ricky Rizal tidak sepantasnya dilakukan.
Sementara hal yang meringankan adalah masih berusia muda serta memiliki anak yang masih kecil dan harus dinafkahi.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Kecewa Tuntutan JPU Cuma 8 Tahun Penjara Untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Sebelumnya terdakwa Kuat Maruf juga dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|