Polisi Tembak Polisi

Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Bantahan, Sebut Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta

Rasamala Aritonang, mengatakan siap untuk menyangkal pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah disampaikan di PN Jakarta Selatan

Kolase foto/net
Kuasa Hukum dari Ferdy Sambo menyiapkan bantahan soal putusan penahanan seumur hidup 

Perbuatan ini, lanjut JPU, juga tidak sepantasnya dilakukan Ferdy Sambo yang tak lain adalah petinggi di Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional dan perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat," sambung JPU.

JPU juga menyatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam tuntutannya, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Suami Putri Candrawathi ini juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Sehingga, JPU bulat memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo, seumur hidup," kata jaksa.

Sebelumnya Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2023).

Jaksa meyakini Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," imbuh jaksa.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Sedih dan Kecewa, Ferdy Sambo Cuma Dituntut Penjara Seumur Hidup

Menurut jaksa, Ferdy Sambo dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa juga menyebutkan Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak untuk mengaburkan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Sehingga juga dianggap memenuhi unsur perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved