Polisi Tembak Polisi
Jaksa Kutip Ayat Alquran dan Alkitab Saat Tuntut 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi
Jaksa mengutip ayat Alquran dan Alkitab saat membacakan tuntutan terdakwa Putri Candrawathi di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023)
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 8 tahun.
Hal tersebut disampaikan pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa, di dalam persidangan, Rabu.
JPU menilai Putri pantas dihukum 8 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dan turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Jaksa, dalam tuntutannya, menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Sebelum persidangan, Putri mengaku sedang dalam kondisi yang kurang sehat.
Baca juga: Bungkam, Putri Candrawathi Disoraki Pendukung Bharada E Karena Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara
Majelis hakim saat itu menanyakan kondisi istri Ferdy Sambo tersebut.
"Saudara terdakwa sehat hari ini?," tanya hakim kepada Putri.
Putri lantas menjawab dirinya sedang mengalami gangguan pencernaan dan flu.
Baca juga: Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan, Ayah Brigadir J Harap Jaksa Tuntut Hukuman Mati
"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini," kata dia.
Dalam persidangan hari ini, Putri tampak mengenakan setelan serba putih.
Mulai dari atas, yakni masker kesehatan, pakaian, celana, dan sepatu.
Di sisi lain, para pendukung Bharada E memadati ruang sidang sejak pagi tadi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Setelah Putri, Bharada E akan melakukan hal yang sama, yakni mendengar tuntutan dari jaksa.
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
sidang pembunuhan brigadir J
Alquran
Alkitab
tuntutan
LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|
H-1 Wawancara Richard Eliezer dengan Kompas TV, Ronny Klaim Telah Berkomunikasi dengan LPSK |
![]() |
---|