Polisi Tembak Polisi
Tidak Sesuai Harapan, Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Keluarga Brigadir J kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena tidak sesuai harapan.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Tuntutan dari JPU kepada Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup telah dibacakan, akan tetapi pihak keluarga Brigadir J kecewa dengan hasil tuntutan tersebut.
Hal itu disampaikan keluarga Brigadir J, melalui kuasa hukumnya, Martin Lukas saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).
"Dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa dan berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal," kata Martin.
Vonis maksimal itu diharapkan Martin bisa diberikan kepada para terdakwa yang menjadi aktor intelektual yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.
Baca juga: JPU Tuntut Penjara Seumur Hidup, Ibunda Brigadir J Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati
Dalam hal ini, pihak keluarga Brigadir J berharap Majelis Hakim memberikan vonis hukuman mati bagi para terdakwa yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kendati demikian, Martin Lukas sependapat dengan kesimpulan JPU yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana.
"Kami sependapat dengan pembacaan surat tuntutan yang menyimpulkan Terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan Tindak pidana pembunuhan berencana dan Pelanggaran UU ITe sebagaimana diatur dalam pasal 340 Kuhp Jo Pasal 64 Kuhp Jo pasal 49 UU ITE Jo pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Pembelaan Pekan Depan Terkait dengan Tuntutan Penjara Seumur Hidup
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP," lanjutnya.
Atas hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan kepada Ferdy Sambo dengan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ucap JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
polisi tembak polisi
Tuntutan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
ferdy sambo penjara seumur hidup
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|